Cerdas Cermat 4 Pilar MPR
Sidang Polemik LCC MPR yang Seret Ketua MPR Ditunda Pekan Depan
Alasan sidang ditunda karena legal standing dari kuasa hukum para tergugat belum lengkap.
Ringkasan Berita:
- Sidang gugatan perdana terkait polemik juri dan MC LCC Empat Pilar MPR 2026 di Kalimantan Barat ditunda hingga 9 Juni 2026 karena legal standing kuasa hukum para tergugat belum lengkap.
- Gugatan terhadap Ketua MPR RI Ahmad Muzani, para juri, dan pembawa acara.
- Penggugat berharap ada mediasi di luar pengadilan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana terkait polemik juri dan MC Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Selasa (2/6/2026).
Sidang perkara nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst itu dimohonkan oleh David Tobing dengan tergugat 1 Ketua MPR RI Ahmad Muzani, tergugat 2 Dyasita Widya Budi, dan tergugat 3 Indri Wahyuni selaku juri lomba, dan tergugat 4 Shindy Luthfiana selaku pembawa acara.
Para tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.
Sementara majelis hakim yang menangani perkara ini yakni Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri, dan Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Zeni Zenal Mutaqin.
Sidang perdana ini masih beragendakan upaya mediasi dari para pihak.
Namun dalam proses persidangan pertama ini, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa (9/6/2026) pekan depan.
Alasannya karena legal standing dari kuasa hukum para tergugat belum lengkap.
"Jadi kita jadwalkan di tanggal 9 Juni, Selasa 9 Juni untuk melengkapi legal standing dari para tergugat," kata hakim di Ruang Sidang Soejadi PN Jakarta Pusat.
Kelengkapan berkas
Kasus Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 yang viral terjadi di Kalimantan Barat pada babak final 9 Mei 2026.
Kontroversi muncul karena jawaban serupa dari dua tim dinilai berbeda oleh juri yakni SMAN 1 Pontianak dianggap salah, sementara SMAN 1 Sambas dinyatakan benar.
Video peserta protes , Josepha Alexandra, kemudian viral dan memicu sorotan nasional.
Hakim menyampaikan bahwa pengadilan harus lebih dulu memastikan kelengkapan berkas sebelum memulai mediasi.
Di sisi lain hakim juga berharap bahwa para pihak dapat bermediasi secara mandiri di luar persidangan.
"Tapi kalau di luar nanti ternyata sudah mulai ini kan sudah ketemu nih antara prinsipal dengan prinsipal. Kalau bisa bermediasi di luar, terjadi perdamaian kami sangat menyambut baik, tentu majelis sangat mendorong sekali terjadinya perdamaian, demikian ya," ungkap hakim.
David Tobing selaku penggugat menyambut upaya mediasi di luar persidangan sebagaimana yang diharapkan hakim.
Namun David tidak bisa memaksakan para tergugat untuk bermediasi di luar meja hijau.
Tetapi ia juga berharap mediasi nonformal bisa terjalin sehingga dalam sidang berikutnya cukup memformalkan apa yang telah disepakati dari mediasi di luar pengadilan.
"Tapi tadi mudah-mudahan para kuasa hukum itu bisa berkomunikasi dengan kami sehingga kalau memang nantinya ada mediasi, tinggal diformalkan di pengadilan," kata David.
Sebelumnya David mengungkap alasannya menggugat Ketua MPR, juri serta pembawa acara lomba cerdas cermat karena tindakan para tergugat khususnya juri dan pembawa acara telah membawa kerugian kepada orang lain dalam hal ini, SMA 1 Pontianak selaku peserta lomba.
"Bahwa tindakan Juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel," jelas dia.
Petitum
Dalam petitumnya, David Tobing meminta majelis hakim untuk memerintahkan Ahmad Muzani selaku Ketua MPR RI untuk memberhentikan secara tidak hormat para tergugat II, III dan melarang keduanya kembali menjadi juri pada kegiatan resmi kenegaraan baik di tingkat daerah, tingkat pusat maupun tingkat nasional.
Kemudian menghukum tergugat IV dengan melarang menjadi Pemandu Acara di kegiatan resmi kenegaraan baik di tingkat daerah, tingkat pusat maupun tingkat nasional.
David Tobing juga meminta majelis hakim memerintahkan tergugat II, III dan IV meminta maaf pada 3 surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pilar-2026-Tingkat-Provinsi-Kalimantan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.