Aktivis KontraS Disiram Air Keras
Hakim Soroti Sikap Andrie Yunus yang Tak Hadiri Sidang, Ahli Hukum Pidana Beri Penjelasan
Penasihat hukum empat oknum TNI terdakwa serangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menghadirkan ahli hukum pidana.
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 2 Juni 2026, penasihat hukum empat oknum TNI terdakwa kasus serangan air keras terhadap Andrie Yunus menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, Dr. Hery Firmansyah.
- Keempat terdakwa adalah Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten (Mar) Nandala dan Lettu (Pas) Sami.
- Ketua Majelis Hakim, Kolonel Fredy menanyakan pendapat ahli terkait UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya pasal 9.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum empat oknum TNI terdakwa serangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Tarumanegara yakni Associate Professor Dr. Hery Firmansyah, S.H., M.Hum., MPA dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (2/6/2026).
Keempat terdakwa yakni Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu (Pas) Sami Lakka juga dihadirkan dalam persidangan.
Pada gilirannya bertanya, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meminta pendapat Hery terkait Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang juga mengatur terkait Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Freddy lalu membacakan lengkap pasal 9 beserta tiga ayatnya.
Berikut ini bunyinya:
(1) Saksi dan/atau Korban yang merasa dirinya berada dalam Ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat perkara tersebut sedang diperiksa.
(2) Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kesaksiannya secara tertulis yang disampaikan di hadapan pejabat yang berwenang dan membubuhkan tanda tangannya pada berita acara yang memuat tentang kesaksian tersebut.
(3) Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula didengar kesaksiannya secara langsung melalui sarana elektronik dengan didampingi oleh pejabat yang berwenang.
Sebelum menyampaikan pertanyaannya kepada Hery, Kolonel Freddy lalu menyampaikan pendapatnya terkait perkara yang tengah disidangkan.
"Nah, ini oleh oditur sudah difasilitasi. Bahkan oditur meminta kepada kami berbuat, oke kami fasilitasi. Ya. Dan oditur pun yang seharusnya menjadi perwakilan kepentingan dari korban tidak diberikan iktikad baik dari korban," ujar Freddy di ruang sidang.
"Oditur sendiri yang sejatinya adalah untuk kepentingan korban, tidak mendapat itikad baik dari korban. Menjenguk tidak diizinkan. Kemudian memanggil apalagi, kan," imbuhnya.
Padahal, menurut Freddy ada ketentuan yang memfasilitasi kepentingan korban dalam memberikan keterangan di persidangan melalui berbagai alternatif cara dan dengan pendampingan.
Ia lantas bertanya apakah hal itu bisa menjadi penilaian terhadap korban bahwa kepentingan korban tidak mau diselesaikan secara komprehensif di dalam persidangan di Pengadilan Militer tersebut.
Freddy lantas menyampaikan analogi.
"Artinya begini, kita analogikan begini. Rambut saya gondrong, saya mau rapi rambut saya, gondrong, panjang, berantakan. Saya ingin rambut rapi, tapi saya tidak mau datang ke tempat cukur. Ya kan ibaratnya kan seperti itu," ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Peradilan-andrie-yunus-s.jpg)