Selasa, 2 Juni 2026

Revisi UU Ketenagakerjaan

Legislator PDIP: Revisi UU Ketenagakerjaan Harus Antisipasi Disrupsi AI

Pulung Agustanto menilai revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan dampak disrupsi kecerdasan buatan atau AI.

Tayang:
Tribunnews.com/IST
BERI PANDANGAN - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Pulung Agustanto. Ia menilai revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan dampak disrupsi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) terhadap masa depan dunia kerja. 

Ringkasan Berita:
  • Pulung minta revisi UU Ketenagakerjaan antisipasi disrupsi AI dan otomatisasi dunia kerja.
  • AI dinilai tidak hanya menggantikan tenaga fisik, tetapi juga kemampuan kognitif manusia.
  • Pekerja digital dan platform online dinilai belum mendapat perlindungan hukum memadai.

 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto, menilai revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan dampak disrupsi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) terhadap masa depan dunia kerja.

Disrupsi merupakan perubahan besar yang mengguncang cara lama dan menggantinya dengan cara baru.

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan tantangan ketenagakerjaan saat ini tidak lagi hanya soal perlambatan ekonomi global, terbatasnya penciptaan lapangan kerja, maupun lemahnya ekspansi usaha. 

Tetapi, juga perubahan besar akibat perkembangan teknologi AI yang berpotensi menggantikan peran manusia.

"Disrupsi teknologi harus menjadi pertimbangan penting ketika kita membahas regulasi ketenagakerjaan. Jangan sampai aturan yang kita buat hari ini cepat usang," ujar Pulung dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI, yang meliputi wilayah Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tulungagung, Kota Blitar, dan Kota Kediri itu menilai, regulasi ketenagakerjaan yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab perubahan struktur kerja akibat perkembangan teknologi digital dan AI.

Pulung menjelaskan, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disusun pada era industri konvensional ketika hubungan kerja masih bertumpu pada kehadiran fisik pekerja.

Sementara UU Cipta Kerja lebih berfokus pada fleksibilitas pasar kerja dan peningkatan investasi.

Namun, menurutnya, kedua aturan tersebut masih dibangun dengan asumsi bahwa teknologi hanya berfungsi menggantikan tenaga fisik manusia.

"Yang sedang terjadi sekarang berbeda. AI tidak hanya menggantikan otot manusia, tetapi juga menggantikan kognitif. Perubahan ini jauh lebih besar dibandingkan gelombang otomatisasi sebelumnya," tegasnya.

Karena itu, Pulung menilai paradigma perlindungan tenaga kerja juga harus berubah. 

Baca juga: Serikat Buruh Ingatkan Pentingnya Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Manusia Tak Boleh Ditinggalkan

Negara dinilai tidak cukup hanya melindungi jenis pekerjaan yang ada saat ini, tetapi juga harus memastikan pekerja mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi.

"Teknologi boleh berkembang, tetapi manusia tidak boleh ditinggalkan. Jika perusahaan memperoleh manfaat dari efisiensi teknologi, maka pekerja juga harus memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya agar tetap relevan," katanya.

Selain itu, Pulung juga menyoroti meningkatnya penggunaan algoritma dalam pengelolaan tenaga kerja. Ia menyebut penugasan pekerjaan, pengukuran produktivitas, hingga pemberian insentif kini semakin banyak ditentukan oleh sistem digital.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved