Selasa, 2 Juni 2026

Revisi UU Ketenagakerjaan

Legislator PDIP: Revisi UU Ketenagakerjaan Harus Antisipasi Disrupsi AI

Pulung Agustanto menilai revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan dampak disrupsi kecerdasan buatan atau AI.

Tayang:
Tribunnews.com/IST
BERI PANDANGAN - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Pulung Agustanto. Ia menilai revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan dampak disrupsi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) terhadap masa depan dunia kerja. 

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru karena pekerja sering kali tidak memahami mekanisme algoritma yang digunakan perusahaan.

"Keputusan menentukan nasib manusia tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada mesin," ujarnya.

Pulung mengatakan pekerja berhak memperoleh transparansi atas penggunaan algoritma yang memengaruhi pekerjaan mereka, termasuk dalam penilaian kinerja, penentuan pendapatan, maupun pemberian sanksi.

Ia juga menilai perkembangan ekonomi digital telah melahirkan bentuk hubungan kerja baru yang belum sepenuhnya diakomodasi regulasi ketenagakerjaan saat ini, seperti pekerja platform digital, pengemudi online, pekerja lepas digital, hingga pekerja jarak jauh.

"Hubungan kerja masa depan tidak lagi sesederhana perintah, pekerjaan, dan upah. Dalam banyak kasus, perintah kerja bisa datang dari algoritma. Persoalannya adalah ketika pengendali algoritma tidak mengakui sebagai pemberi kerja untuk terbebas dari tanggung jawab," jelasnya.

Karena itu, Pulung menegaskan, revisi UU Ketenagakerjaan harus dirancang dengan perspektif jangka panjang agar mampu mengantisipasi perkembangan AI, otomatisasi, ekonomi platform, dan transformasi digital.

"Yang kita perlukan bukan sekadar memperbaiki pasal demi pasal, tetapi memahami arah perubahan dunia kerja secara menyeluruh. Regulasi bukan hanya melindungi pekerja hari ini, tetapi juga memproteksi pekerja masa depan," pungkasnya.

Target Revisi Rampung sebelum Oktober 2026

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menegaskan, pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan ditargetkan selesai sebelum Oktober 2026 sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ninik, sapaan akrab Nihayatul Wafiroh menyebut, DPR bersama pemerintah akan mempercepat pembahasan agar revisi beleid tersebut dapat segera dirampungkan.

"Iya, sebelum Oktober harus selesai karena maksimal Oktober menurut MK," kata Ninik, di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2026).

Menurut dia, dalam masa sidang saat ini Komisi IX DPR RI telah menjadwalkan sejumlah rapat dan diskusi dengan berbagai pihak guna memperkuat substansi revisi UU Ketenagakerjaan.

"Iya, kita dalam masa sidang ini akan ada agenda beberapa kali rapat dengan juga kita akan memanggil, kita akademisi kemarin baru dua kali, dua akademisi yang kita panggil," ucapnya.

Selain akademisi, DPR juga akan mengundang kalangan pengusaha dan pekerja untuk menyampaikan pandangan mereka terkait revisi aturan tersebut.

"Jadi kita akan memanggil akademisi lagi. Kita juga memanggil akan perwakilan dari Apindo karena Apindo ini kan kita mau spesifik di beberapa bidang yang ini kan setiap bidang pengusaha ini pasti punya apresiasi, aspirasi yang berbeda juga," katanya.

Nihayatul mengatakan, Komisi IX DPR RI juga akan meminta masukan dari asosiasi pekerja agar pembahasan revisi undang-undang semakin komprehensif.

Sesuai Minatmu
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved