RUU Pemilu
Jimly Asshiddiqie Usul RUU Pemilu Disusun Lewat Metode Omnibus, Ada 16 UU yang Bisa Diintegrasikan
Ada 16 undang-undang yang perlu dipertimbangkan untuk diintegrasikan ke RUU Pemilu via metode omnibus.
Ringkasan Berita:
- Jimly Asshiddiqie menilai revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebaiknya disusun dengan metode omnibus law.
- Ada 16 undang-undang yang perlu dipertimbangkan untuk diintegrasikan ke RUU Pemilu via metode omnibus.
- Diantaranya berkaitan dengan aturan daerah khusus seperti Aceh, DKI Jakarta, hingga Yogyakarta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, menilai revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebaiknya disusun dengan metode omnibus law dan kodifikasi terbatas terhadap sejumlah UU lain.
Menurutnya cara ini mampu menyatukan regulasi pemilu yang tersebar di banyak undang-undang sehingga sistem kepemiluan lebih komprehensif.
Jimly menjelaskan sebelumnya ada kesepakatan regulasi kepemiluan akan disusun melalui kodifikasi terbatas namun pendekatan ini sebaiknya dilengkapi teknik omnibus agar reformasi sistem kepemiluan lebih menyeluruh.
"Saya yang mengusulkan pertama kali sejak tahun 2007. Begitu Vietnam menerapkan metode omnibus, itu saya terus mempromosikan, di buku saya, di kuliah. Sampai akhirnya waktu Pak Menko Polkamnya Pak Luhut, oh dia setuju sekali. Tapi alhamdulillah enggak direalisasikan," kata Jimly di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut 16 undang-undang yang perlu dipertimbangkan untuk diintegrasikan ke RUU Pemilu via metode omnibus.
Diantaranya berkaitan dengan aturan daerah khusus seperti Aceh, DKI Jakarta, hingga Yogyakarta.
“Di Aceh nggak ada Bawaslu, yang ada Panwaslih. Ini diatur di undang-undang pemerintahan Aceh. Hal-hal seperti ini sebaiknya diperbaiki dalam satu sistem kepemiluan,” kata dia.
UU lain yang bisa digabung adalah UU Penyiaran karena regulasi saat ini belum menegaskan bahwa frekuensi siaran milik publik.
Dia pun mengusulkan konsep Corporate Political Responsibility (CPR) agar semua partai politik memiliki kesempatan yang sama mendapatkan akses siaran selama kampanye.
Selain itu, UU Peradilan Militer dan UU Mahkamah Konstitusi (MK) juga bisa diintegrasikan.
“Frekuensi televisi itu milik publik. Maka semua partai harus punya hak yang sama untuk mendapatkan jam tayang,” tandas dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/mantan-ketua-mk-yang-kini-menjadi-anggota-dpd-ri-jimly-asshiddiqie.jpg)