Korupsi di Kutai Kartanegara
Kasus Rita Widyasari: KPK Panggil Japto, Said Amin hingga Robert Bono
Kasus Rita Widyasari, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan maraton terhadap Japto S Soerjosoemarno, Mohn Said Amin, Robert Priantono Bonosusatya.
Ringkasan Berita:
- KPK terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan TPPU terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
- Pada Rabu (3/6/2026), penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi.
- Di antaranya Rita Widyasari, Japto S Soerjosoemarno, Mohn Said Amin dan Robert Priantono Bonosusatya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeber pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pada hari ini, Rabu (3/6/2026), penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah nama besar di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Selain memeriksa tersangka utama, yakni mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, tim penyidik juga menggali keterangan dari deretan pengusaha dan tokoh penting, seperti Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila KPH Japto S Soerjosoemarno, Komisaris PT Core Energy Resource H Mohn Said Amin, serta wiraswasta Robert Priantono Bonosusatya.
Tidak ketinggalan, pemeriksaan ini turut menyasar pihak swasta dan profesional lainnya, meliputi Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama Yospita Feronika BR Ginting, Direktur PT Kaltim Global Indonesia Dharma Setyawan beserta mantan direkturnya Febby Sagita, hingga seorang advokat bernama Noval Elfarveisa.
Keterlibatan Robert Bono dan Jasa Pengamanan Japto
Kehadiran sosok pengusaha Robert Priantono Bonosusatya (RB) dan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, KPH Japto S Soerjosoemarno, menjadi sorotan utama dalam pengembangan kasus ini.
Keterlibatan keduanya diduga kuat bersinggungan langsung dengan operasional perusahaan tambang batu bara di wilayah Kukar.
Baca juga: Diperiksa 4,5 Jam, KPK Duga Ketum PP Japto Terima Duit Pengamanan Tambang di Kasus Rita Widyasari
Jubir KPK Budi Prasetyo sebelumnya membeberkan secara spesifik materi pemeriksaan yang dicecarkan kepada Robert Bono.
Penyidik menelusuri aliran dana dari jalur pengangkutan (hauling) batu bara.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi soal upah pungut yang dilakukan oleh Saudara RB kepada para perusahaan tambang khususnya batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara, berkaitan dengan jalur lintas termasuk terminal yang digunakan oleh para perusahaan untuk mengangkut batu bara atau hauling," ungkap Budi.
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap Japto S Soerjosoemarno difokuskan pada dugaan aliran dana pelicin untuk jasa pengamanan.
KPK menduga kuat adanya kucuran dana dari PT Alamjaya Barapratama (PT ABP), salah satu dari tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi pada Februari lalu.
"Terhadap saksi [Japto], penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan," jelas Budi dalam keterangan sebelumnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KPK-Periksa-Ketua-Umum-PP-Japto-Soerjosoemarno_20250226_102638.jpg)