Minggu, 26 April 2026

Diperiksa 4,5 Jam, KPK Duga Ketum PP Japto Terima Duit Pengamanan Tambang di Kasus Rita Widyasari

Japto tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB dan baru keluar merampungkan pemeriksaannya pada pukul 13.26 WIB. 

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JAPTO DIPERIKSA KPK - Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • KPK terus mengusut tuntas pusaran aliran dana dalam kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan TPPU Rita Widyasari. 
  • Hari ini KPK memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) KPH Japto S Soerjosoemarno.
  • Pemeriksaan diduga terkait aliran dana hasil pertambangan sebagai pelicin jasa pengamanan perusahaan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas pusaran aliran dana dalam kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. 

Babak baru penyidikan kini mengarah pada dugaan aliran dana hasil pertambangan yang digunakan sebagai pelicin jasa pengamanan perusahaan.

Fokus penyidikan tersebut tergambar dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (10/3/2026). 

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni Komisaris PT Bara Kumala Sakti (2010–2022) Abdi Khalik Ginting dan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), KPH Japto S Soerjosoemarno.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Japto hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara satu saksi lainnya berhalangan hadir.

"Saksi Abdi Khalik Ginting menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang, karena ada kegiatan lain yang teragendakan sebelumnya," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).

Pemeriksaan terhadap Japto yang berlangsung selama kurang lebih 4,5 jam tersebut secara spesifik menelisik dugaan penerimaan dana dari salah satu perusahaan tambang yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi pada Februari lalu, yakni PT Alamjaya Barapratama (PT ABP).

"Terhadap saksi kedua [Japto], penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan," ungkap Budi.

Di tengah hujan gerimis

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Japto tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB dan baru keluar merampungkan pemeriksaannya pada pukul 13.26 WIB. 

Di tengah rintik hujan yang mengguyur area gedung, tokoh senior tersebut bergegas berjalan menerobos gerimis menuju mobil Denza D9 kelir hitam berpelat nomor B 1429 SDT yang telah menunggunya.

Saat dicecar pertanyaan oleh awak media mengenai materi pemeriksaan dan perihal penyitaan 11 mobil mewah serta uang Rp56 miliar dari kediamannya di Jagakarsa oleh KPK, Japto enggan memberikan penjelasan rinci. 

Ia justru meminta wartawan untuk menanyakan langsung hal tersebut kepada tim penyidik.

"Tanya penyidik dong, kok tanya sama saya. Jangan tanya sama saya dong," ujar Japto merespons cecaran wartawan.

Meski terus didesak mengenai substansi perkara yang didalami oleh penyidik selama berjam-jam di dalam ruang pemeriksaan, Japto tetap bungkam terkait materi penyidikan. 

Ia hanya menegaskan bahwa kehadirannya di lembaga antirasuah tersebut murni untuk memenuhi kewajiban hukum sebagai warga negara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved