Kamis, 4 Juni 2026

OTT KPK di Kantor Imigrasi

KPK Minta Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Segera Serahkan Diri

KPK meminta Silmy Karim kooperatif dan segera menyerahkan diri, sementara tim penyidik masih melakukan pencarian setelah OTT di lingkungan Imigrasi.

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
MENYERAHKAN DIRI - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim saat diwawancarai di Studio Tribunnews.com, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan tegas dengan mengimbau Silmy untuk segera menyerahkan diri.  
Ringkasan Berita:
  • KPK meminta Silmy Karim kooperatif dan segera menyerahkan diri, sementara tim penyidik masih melakukan pencarian setelah OTT di lingkungan Imigrasi.
  • Kasus ini terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA (KITAS dan KITAP), yang diduga melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta sebagai perantara.
  • KPK telah mengamankan belasan orang serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai valuta asing, kendaraan, dan emas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan tegas dengan mengimbau Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim untuk segera menyerahkan diri

Desakan ini dilayangkan seiring dengan langkah KPK yang terus memburu keberadaan pucuk pimpinan kementerian tersebut usai menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengejaran terhadap pihak-pihak yang terseret dalam pusaran rasuah dokumen keimigrasian ini masih intensif dilakukan di lapangan. 

Lembaga antirasuah mewanti-wanti agar target yang sedang dicari bersedia mematuhi proses hukum.

"Tim masih terus melakukan pencarian. KPK meminta agar para pihak dapat kooperatif," kata Budi saat dikonfirmasi oleh wartawan di Jakarta pada Rabu (3/6/2026).

Upaya pelacakan Wamen Imipas ini merupakan babak baru dari rentetan operasi senyap yang telah bergulir sejak Selasa (2/6/2026) malam. 

Dalam proses pengembangannya, pergerakan tim penyidik rupanya tidak lagi terpusat di wilayah ibu kota. 

KPK kini telah melebarkan radius penelusuran dan penindakan hingga menyisir wilayah Bali dan Jawa Barat.

Adapun konstruksi perkara yang memicu penindakan ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan dokumen perizinan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang hendak menetap di Indonesia.

Para pelaku ditengarai memainkan wewenangnya dalam penerbitan izin tinggal, baik berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dengan memanfaatkan pihak swasta sebagai perantara atau calo.

Dalam rangkaian penangkapan sejauh ini, KPK telah mengamankan belasan orang yang terdiri dari unsur penyelenggara negara di lingkungan keimigrasian serta pihak swasta. 

Dari tangan para terperiksa, tim penyelidik turut menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis.

Bukti-bukti yang berhasil disita sangat bervariasi, meliputi aset bergerak seperti kendaraan roda dua dan mobil, uang tunai dalam bentuk valuta asing yakni dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), hingga logam mulia berupa emas.

KPK saat ini terus berpacu dengan batas waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif dan menentukan status hukum para pihak yang telah terjaring. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Buntut OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat, KPK Buru Wamen Imipas Silmy Karim

Di saat bersamaan, operasi perburuan terhadap Wamen Imipas Silmy Karim terus dikebut guna membongkar tuntas konstruksi hukum perkara ini, untuk memastikan apakah tindak pidana yang terjadi masuk ke dalam delik suap, pemerasan, atau penyalahgunaan wewenang secara terstruktur.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved