Kasus Korupsi di BGN
Daftar Barang yang Diduga Di-Mark Up Dadan Cs dalam Korupsi MBG: Motor Listrik hingga Sepatu
Kejaksaan Agung mengungkap barang apa saja yang diduga di-mark up oleh para tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG.
Ringkasan Berita:
- Kejagung mengungkap dugaan mark-up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi program MBG.
- Dadan Hindayana dan dua eks wakil BGN ditetapkan tersangka korupsi tata kelola MBG.
- Tersangka diduga memanipulasi pengadaan serta yayasan mitra demi keuntungan ilegal miliaran rupiah per hari.
TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Agung RI mengungkap barang apa saja yang diduga di-mark up oleh para tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Hingga saat ini Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH) beserta dua wakilnya, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS).
Tersangka diduga melakukan intervensi hukum pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga membuat anggaran pengadaan membengkak dan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan manipulasi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) oleh para tersangka berujung pada kerugian besar bagi keuangan negara.
"Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ungkap Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Barang-barang yang diduga di-mark up yaitu:
- Motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun
- Sepatu sebanyak 32.000 pasang
- Tablet sebanyak 31.000 sekian unit
- Televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung bersama tim ahli terkait masih terus melakukan audit investigatif guna menghitung total kepastian kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini.
Seluruh barang bukti pengadaan dan dokumen KAK yang dimanipulasi kini telah disita penyidik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 serta UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Duduk Perkara & Modus Operandi
Pada kesempatan itu, Syarief membeberkan modus utama para tersangka melancarkan aksinya, yaitu manipulasi kemitraan yayasan dan intervensi pengadaan barang/jasa.
"Sejak tanggal 6 Januari 2025 pemerintah telah melaksanakan program Makan Bergizi Gratis atau disingkat MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional dalam bentuk pemberian makan bergizi secara gratis dengan tujuan pemenuhan angka kecukupan gizi anak sekolah dengan total anggaran tahun 2025 sebesar 85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar 88 triliun yang bersumber dari APBN," ujar Syarief.
Baca juga: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana & 2 Wakilnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG
Syarief mengungkapkan, penyimpangan pertama terjadi pada proses penunjukan mitra pengelola program di sekolah-sekolah.
Konsep awal yang mewajibkan pengelolaan secara mandiri oleh yayasan sekolah setempat justru diselewengkan demi keuntungan pribadi para tersangka.
"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," paparnya.
Agar yayasan-yayasan bermasalah tersebut dapat lolos menjadi mitra resmi, para tersangka menggunakan kewenangannya untuk memanipulasi sistem verifikasi internal.
Dari kongkalikong ini, yayasan-yayasan yang dikendalikan para tersangka meraup keuntungan ilegal dalam jumlah yang sangat besar.
"Namun, tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari."
"Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tegas Syarief.
(Tribunnews.com/Gilang P)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.