Kasus Korupsi di BGN
3 Mantan Petinggi BGN Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG, Menkum: Presiden Sudah Mengingatkan
Menkum Supratman Andi Agtas, merespons penetapan tersangka eks Kepala BGN Dadan Hindayana dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto sudah berkali-kali mengingatkan kepada anak buahnya untuk tidak melakukan penyelewengan dan pelanggaran hukum
- Menkum sebut semua pihak harus mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam dugaan kasus korupsi tata kelola MBG
- Pemerintah menghormati proses hukum terhadap tiga mantan petinggi BGN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, merespons penetapan tersangka eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Supratman mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto sudah berkali-kali mengingatkan kepada anak buahnya untuk tidak melakukan penyelewengan dan pelanggaran hukum.
"Prinsipnya kan kita negara hukum, jadi presiden sudah berkali-kali mengingatkan jangan melakukan hal-hal yang tidak," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Supratman mengatakan, pemerintah menghormati proses hukum yang berlaku.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Baca juga: Eks Kepala BGN Ditahan Kejagung, Menko Zulhas: Semoga MBG ke Depan Berjalan Lebih Efektif
"Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Artinya, Presiden pasti selalu mengingatkan hal-hal yang terkait dengan hal tersebut," ujarnya.
Namun, kata Supratman, semua pihak harus mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam dugaan kasus korupsi tata kelola MBG.
"Kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah, kita serahkan kepada mekanismenya, ya, kita serahkan ke APH," tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program MBG.
Baca juga: Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana – Apakah cukup dengan hanya mengganti pimpinannya?
Selain Dadan, Kejagung juga menjerat eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dalam perkara yang sama.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima
Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu.
Selain itu, Syarief mengatakan Dadan cs melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Supratman-Andi-Agtas_Mei.jpg)