Kasus Korupsi di BGN
Mengenang Kembali Momen Dadan Hindayana Dilantik Jokowi jadi Kepala BGN
Perjalanan Dadan di Badan Gizi Nasional dimulai setelah dia dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, 19 Agustus 2024.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Dadan Hindayana telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) per 2 Juni 2026 dan kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perjalanan Dadan di BGN dimulai setelah dia resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, 19 Agustus 2024. Dia dilantik bersama-sama dengan pejabat lain dalam momen perombakan atau reshuffle terakhir kabinet Jokowi.
Saat itu Dadan terlihat tenang maju ke meja tempat dia melakukan penandatangan berita acara.
Dia tampak sedikit merendahkan kepala dan membungkukan badan untuk memberikan hormat kepada Jokowi yang berada di depannya. Dadan lalu memberikan tanda tangannya pada berita acara dan berjalan kembali ke posisi semula.
Setelah dilantik, Dadan berkata kepada wartawan bahwa lembaga yang dipimpinnya dibentuk demi melaksanakan program prioritas presiden terpilih Prabowo Subianto, yakni MBG.
Ketika itu Dadan menyebut MBG akan dilaksanakan awal 2025, tepatnya pada bulan Januari.
"Tapi karena terkait dengan siklus anggaran, agar bisa dilaksanakan tahun 2025 dan dari Januari," ujar Dadan di Kompleks Istana Kepresidenan.
Dadan melihat Badan Gizi Nasional dibentuk demi keberlanjutan pemerintahan.
"Saya bertugas untuk menyiapkan segala sesuatunya agar Januari Program Makan Bergizi Gratis bisa dilaksanakan," lanjutnya.
Sementara itu, ketika ditanya tentang lokasi Badan Gizi Nasional, Dandan hanya mengatakan dia menunggu arahan.
Dia pun optimistis MBG bisa berjalan mulai Januari 2025.
"2 Januari kita langsung melaksanakan program makan bergizi," kata Dadan.
Baca juga: Pernah Disorot KPK dan Diawasi Kejagung, Program MBG Kini Seret Dadan Cs ke Kasus Korupsi
Sementara itu, BGN adalah lembaga yang dibentuk Jokowi menjelang masa akhir jabatannya pada Oktober 2024. BGN didirikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 yang telah diundangkan pada 15 Agustus 2024 lalu.
BGN melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Pelantikan Dadan untuk realisasikan MBG
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro mengatakan pelantikan Dadan lebih kepada urusan teknokratis.
"Jadi, kalau menteri-menteri tadi memang menguat alasan politisnya kalau saya melihat kepala-kepala badan ini lebih kuat alasan teknokratisnya karena memang Prof. Dadan ini kan guru besar di IPB dan track record-nya (rekam jejaknya) jelas seperti itu," ucap Agung, Senin, 19 Agustus 2024, dilansir YouTube Kompas TV.
Menurutnya, ditunjuknya Dadan ialah untuk merealisasikan janji kampanye presiden terpilih dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yakni MBG.
"Nah, ketika ada arahan untuk merealisasikan, ya, makan siang dan bergizi gratis seperti itu, saya kira ini dikerangkai secara konkret oleh Presiden Jokowi maupun Prabowo agar ini bukan sebatas wacana lagi atau janji-janji kampanye, tapi akan dituntaskan akan direalisasikan mungkin secara bertahap, ya, tidak mungkin sekaligus."
"Sehingga Prof. Dadan ini menjadi dalam tanda petik, ya, sutradara yang akan memegang peranan krusial apakah janji kampanye Prabowo-Gibran besok bisa dituntaskan secara utuh," katanya.
Dadan jadi tersangka
Kejaksaan Agung telah menetapkan Dadan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program MBG.
Kejagung juga menjerat eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dalam perkara yang sama.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima
Namun, pada pelaksanaannya ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Baca juga: Tantangan BGN usai Dadan Cs Jadi Tersangka Korupsi MBG: Pembenahan Sistem, Transparansi Tata Kelola
"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu.
Selain itu, Syarief mengatakan Dadan dkk. melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.
Adapun pengadaan BGN yang dimaksud adalah sebagai berikut.
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.
Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.
(Tribunnews/Febri/Reza Deni/Chaerul Umam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Dadan-dilantik-Presiden-Jokowi-di-Istana-Negara-Jakarta-19-Agustus-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.