Kamis, 4 Juni 2026

Ijazah Jokowi

Sidang Gugatan Keterbukaan Ijazah Jokowi di PTUN, Bonjowi Minta Hakim Tolak Gugatan UGM

Kelompok Bonjowi meminta majelis hakim PTUN Jakarta menolak gugatan UGM yang keberatan atas putusan KIP perihal ijazah Jokowi.

Tayang:
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Sidang gugatan UGM terhadap putusan KIP perihal keterbukaan informasi ijazah Jokowi dengan agenda pemeriksaan bukti di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (4/6/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Gugatan UGM di PTUN Jakarta tidak tepat alias salah alamat
  • Gugatan dan persidangan semestinya diselenggarakan di wilayah Yogyakarta
  • Gugatan UGM ke PTUN telah melewati batas waktu 14 hari kerja sejak putusan dibacakan KIP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) meminta majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) perihal keterbukaan dokumen ijazah dari Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

Hal ini disampaikan perwakilan Bonjowi, Syamsuddin Alimsyah setelah sidang agenda pemeriksaan bukti di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (4/6/2026).

"Keberatan ini (UGM) harus ditolak, itu Jawaban yang kami sampaikan tadi dalam persidangan," kata Syamsuddin.

Ia mengatakan sidang tersebut digelar karena UGM mengajukan keberatan atas putusan KIP.

Menurutnya, pengajuan gugatan ke PTUN Jakarta tidak tepat alias salah alamat.

Pasalnya berdasarkan aturan dalam Peraturan MA nomor 2 Tahun 2019, di mana semestinya gugatan terhadap KIP diajukan ke pengadilan negeri.

Baca juga: Tanggapi Kabar Berkas Lengkap Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Mana Kata P21? Tidak Ada

"Jadi harusnya sengketa ini bukan di PTUN, tapi kewenangannya Pengadilan Negeri," tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, lokasi UGM berada di Yogyakarta.

Sehingga, gugatan dan persidangan semestinya diselenggarakan di wilayah Yogyakarta.

Baca juga: Oegroseno Tawarkan Jalur Baru untuk Roy Suryo Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Perwakilan Bonjowi lainnya, Leony Lidya menyampaikan, berkaitan Peraturan MA Nomor 2 dan UU Keterbukaan Informasi, secara tegas menyatakan keberatan terhadap sengketa diberikan waktu selama 14 hari. 

Namun, gugatan UGM ke PTUN telah melewati batas waktu 14 hari kerja sejak putusan dibacakan KIP.

"Terutama soal kadaluarsa, jadi kami itu menghitung dengan teliti, dasarnya 14 hari kerja setelah dokumen putusan diterima oleh kami. Jadi secara waktu, menyoal aturan bandingnya, putusan ini (KIP) sudah inkrah, sudah tidak ada upaya harusnya," katanya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved