Jumat, 5 Juni 2026

OTT KPK di Kantor Imigrasi

Vokalis, Gitaris hingga Malaikat: Kode Rahasia Sindikat Korupsi Imigrasi yang Jerat Silmy Karim

Untuk menyamarkan distribusi uang korupsi ini, komplotan tersebut menggunakan berbagai istilah rahasia. 

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SILMY KARIM - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
Ringkasan Berita:
  • KPK secara resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi
  • Untuk menyamarkan distribusi uang korupsi ini, komplotan tersebut menggunakan berbagai istilah rahasia. 
  • Selama periode 2022–2026, uang haram yang terkumpul setidaknya mencapai Rp 145,5 miliar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi

Perkara ini berkaitan dengan pemerasan dan pungutan liar dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM/Imipas periode 2022–2026.

Baca juga: KPK Ungkap Dosa Wamen Imipas Silmy Karim di Kasus Izin Tinggal WNA: Setiap Jumat Dapat Rp 100 Juta

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi penyelidikan tertutup yang berujung pada penangkapan belasan orang pada 2–3 Juni 2026. 

Kasus ini membongkar praktik korupsi sistemik berskala masif yang mengakar dari pucuk pimpinan hingga staf pelaksana, dengan perputaran uang haram mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca juga: Sosok Jenderal Agus Andrianto, Menteri Imipas yang Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Silmy Karim

Awal Mula Terbongkarnya Kasus

Konstruksi perkara ini mulai terendus KPK saat menindaklanjuti kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2025 lalu. 

Penyelidikan tersebut kemudian diperkuat oleh temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai anomali transaksi 35 pegawai Kementerian Imipas.

"Dari laporan PPATK pada periode 2019 sampai 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar. Dari total aliran uang tersebut, hanya sekitar tiga persen atau Rp 9,7 miliar yang bersumber dari gaji dan tunjangan. Sementara 97 persen lainnya, diduga kuat berasal dari pihak-pihak pemohon layanan keimigrasian," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Praktik kotor ini bermula saat WNA menggunakan biro jasa untuk mengurus dokumen izin tinggal. 

Alih-alih diproses sesuai prosedur setelah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), permohonan tersebut justru dipersulit dan selalu ditolak. 

WNA kemudian dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di tingkat wilayah hingga pusat agar izin tersebut diterbitkan.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Izin TKA, Silmy Karim Akan Dicopot dari Jabatan Wamen Imipas

Peran Silmy Karim dan Kode Malaikat

Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bahwa Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi (2023–2024), merupakan salah satu aktor utama. 

Ia diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari setiap pengurusan izin tinggal WNA.

Instruksi tersebut mengalir ke bawah melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, yang kemudian memerintahkan dua Kasubditnya, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk memungut biaya ekstra. 

Dalam pelaksanaannya, mereka berprinsip bahwa setiap klik ada harganya dalam memproses dokumen. 

Staf Subdit Izin Tinggal bernama Gusti Bernardiansyah kemudian memanfaatkan sejumlah rekening nominee sebagai pengepul dana dari biro jasa maupun WNA secara langsung.

"Hal ini menggambarkan perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah dari atas ke bawah serta aliran setoran uangnya dari bawah ke atas," kata Setyo.

Selama periode 2022–2026, uang haram yang terkumpul setidaknya mencapai Rp 145,5 miliar. 

Uang tersebut rutin dibagikan kepada oknum di Kementerian Imipas setiap hari Jumat. 

Silmy Karim disebut menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.

Untuk menyamarkan distribusi uang korupsi ini, komplotan tersebut menggunakan berbagai istilah rahasia. 

Sandi malaikat digunakan untuk menyebut jatah bagi para pejabat tinggi. 

Mereka juga memakai kode pembayaran konser grup band seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer untuk merepresentasikan aliran uang ke pihak-pihak tertentu.

Baca juga: Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi, Silmy Karim Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Panik Beli Emas dan Penetapan Tersangka

Hasil kejahatan tersebut dinikmati untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga mendirikan perusahaan towing sebagai upaya pencucian uang. 

Menariknya, ketika kasus RPTKA Kemnaker mulai diusut KPK, komplotan ini dilanda kepanikan. 

Mereka beramai-ramai menarik uang dari rekening pengepul dan membelikannya kepingan emas, yang bahkan digunakan sebagai alat bayar saat membeli rumah.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. 

Selain Silmy Karim yang akhirnya menyerahkan diri, KPK juga menjerat Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025), Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal), Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Izin Tinggal), Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakarta Pusat/Barat), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS), serta Gusti Bernardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal).

Dalam operasi ini, KPK menyita barang bukti senilai total Rp 17,5 miliar. 

Aset yang disita meliputi miliaran rupiah saldo rekening bank dan aset kripto, 18 keping emas seberat 200 gram, puluhan ribu mata uang asing, belasan mobil dan motor, hingga sertifikat tanah dan berlian.

Para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU KUHP Baru.

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved