OTT KPK di Kantor Imigrasi
KPK Ungkap Ada Anak Buah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
KPK mengungkap adanya pembelian rumah tak biasa dari salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia.
Ringkasan Berita:
- Anak buah Silmy Karim membeli rumah tidak menggunakan uang sebagai alat transaksi, melainkan dengan kepingan emas
- Uang dari rekening penampung langsung ditarik secara bertahap untuk kemudian membeli emas
- Silmy Karim sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pembelian rumah tak biasa dari salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Tersangka itu merupakan anak buah dari eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim yang ikut terseret dalam kasus tersebut.
Anak buah Silmy membeli rumah tidak menggunakan uang sebagai alat transaksi, melainkan dengan kepingan emas.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan temuan tersebut berawal dari para tersangka yang panik ketika penyidik mengusut kasus dugaan pemerasan RPTKA di Kemenaker 2025 lalu.
"Ketika perkara RPTKA di Kemenaker ditangani KPK pada tahun 2025, para pihak diduga panik dan segera menarik sejumlah uang dari rekening-rekening (nominee) tersebut," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Karena panik, uang-uang dari rekening penampung langsung ditarik secara bertahap untuk kemudian membeli emas.
Baca juga: Prabowo Resmi Berhentikan Silmy Karim dari Wakil Menteri Imipas
Dalam penelusuran KPK, emas tersebut bahkan digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi pembelian rumah.
"Bahkan saat membeli rumah, pembayarannya dilakukan menggunakan kepingan emas," tuturnya.
"Padahal lazimnya transaksi pembelian aset tidak bergerak dilakukan menggunakan rupiah melalui transfer bank dan mekanisme perbankan lainnya," sambung dia.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu tak menyebutkan secara gamblang identitas anak buah tersebut.
Baca juga: Kode Malaikat dan Grup Band Digunakan dalam Pembagian Uang Pemerasan Kasus Silmy Karim Cs
Namun, dari delapan tersangka, hanya ada satu yang disita dari penguasaannya yakni tiga bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta yakni Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Ahli ITAS atau Staf Kasubdit Izin Tinggal.
"Lihat yang tadi dari delapan (tersangka) siapa (yang disita) ada sertifikat rumahnya di situ," ujar Asep.
Konstruksi Perkara
Dalam perkara ini, Silmy Karim sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Kamis (4/6/2026).
Konstruksi perkara ini mulai terendus KPK saat menindaklanjuti kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2025 lalu.
Penyelidikan tersebut kemudian diperkuat oleh temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai anomali transaksi 35 pegawai Kementerian Imipas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ketua-KPK-Setyo-Budiyanto-409.jpg)