OTT KPK di Kantor Imigrasi
Kode Malaikat dan Grup Band Digunakan dalam Pembagian Uang Pemerasan Kasus Silmy Karim Cs
KPK mengungkap kode "malaikat" dan istilah grup band yang diduga dipakai untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan izin WNA
Ringkasan Berita:
- KPK mengungkap penggunaan kode khusus dalam pembagian hasil dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat Wamen Imipas Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya
- Istilah "malaikat" digunakan untuk merujuk distribusi uang kepada pejabat di lingkungan Ditjen Imigrasi, sementara kode terkait grup band dipakai untuk pihak lain
- Dana hasil dugaan korupsi itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, dan pendirian perusahaan cangkang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Wamen Imipas, Silmy Karim cs menggunakan kode-kode tertentu untuk menyamarkan uang pembagian hasil dugaan pemerasan soal pengurusan izin tinggal untuk WNA di Indonesia.
"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode-kode distribusi khusus," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Kantor Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Setyo mengatakan kode pertama untuk tingkat para petinggi di Kementerian Imipas yakni dengan menggunakan kata 'malaikat'.
"Salah satunya menggunakan istilah "malaikat" yang dimaksudkan sebagai distribusi kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi," tuturnya.
Kemudian ada juga kode lain yang menggunakan istilah pembayaran konser untuk pihak-pihak lain.
Baca juga: Awal Mula Jejak Kejahatan Silmy Karim Cs Terungkap, Panik Saat KPK Usut Kasus di Kemenaker
"Misalnya vokalis mendapat sekian, gitaris mendapat sekian, backing vocal mendapat sekian, koreografer mendapat sekian. Kode-kode tersebut digunakan untuk membedakan jumlah dan mempresentasikan aliran uang kepada pihak-pihak tertentu," ucapnya.
Selanjutnya, kata Setyo, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing.
"Dari sejumlah barang bukti yang berhasil disita, terdapat indikasi perusahaan tersebut hanya menjadi shell company atau perusahaan cangkang," tuturnya.
"Dugaannya, perusahaan towing tersebut sebenarnya digunakan untuk kepentingan pribadi yang berkaitan dengan hobi. Sebab, ada sekitar enam motor trail yang turut disita dan diduga digunakan untuk kegiatan off-road," sambungnya.
Dalam perkara ini, Silmy Karim sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Kamis (4/6/2026).
Selain Silmy Karim, terdapat rentetan nama pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah yang turut dijerat hukum.
Berikut adalah daftar lengkap delapan tersangka dalam perkara tersebut:
1. Silmy Karim (SK): Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) tahun 2025–2026 dan Direktur Juderal (Dirjen) Imigrasi tahun 2023–2024.
2. Saffar Muhammad Godam (SMG): Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi tahun 2024–2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Silmy-Karim-Ditahan-KPK_20260604_145310.jpg)