Senin, 8 Juni 2026

Kasus Korupsi di BGN

Kejagung Diminta Usut Tuntas Kasus Korupsi MBG, Termasuk Dugaan Monopoli Dapur

Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis di lingkungan BGN.

Tayang:
Tribunnews/Jeprima
KORUPSI MBG - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengenakan rompi merah muda saat meninggalkan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 

Ia menilai pengusutan secara menyeluruh diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa program yang menggunakan anggaran negara benar-benar dijalankan sesuai tujuan awal untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

DPR: Jangan berhenti di satu-dua orang

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, juga meminta Kejaksaan Agung menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.

Menurut Soedeson, langkah penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu atau dua orang tersangka saja. Penyidik harus menelusuri aliran dana, pola pengambilan keputusan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari penyimpangan tersebut.

Ia menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. 

Karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan maupun praktik korupsi harus ditindak tegas agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap program yang menjadi salah satu andalan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Penjelasan Kejagung

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program MBG.

Selain Dadan, Kejagung juga menjerat eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dalam perkara yang sama.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima

Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Selain itu, Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.

Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved