Jumat, 5 Juni 2026

RUU HAM

Aktivis 98: RUU HAM Perkuat Sistem Perlindungan HAM Nasional

Fungsi pengawasan HAM memang harus dijalankan oleh lembaga yang berada di luar struktur pemerintah

Tayang:
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/HO
Aktivis 98 Jan Prince Permata menilai RUU HAM merupakan bagian dari agenda negara untuk memperkuat sistem perlindungan HAM nasional. 

Ringkasan berita

  • Aktivis 98 Jan Prince Permata menilai RUU HAM harus dipandang sebagai upaya memperkuat sistem perlindungan HAM nasional, bukan melibatkan lembaga-lembaga tertentu.
  • Menurutnya, fungsi pengawasan HAM harus tetap dijalankan lembaga independen agar akuntabel.
  • Pemerintah bertanggung jawab melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemeliharaan HAM, sementara LNHAM mengawasi pelaksanaannya.
  • Ia juga mendukung pemberdayaan SDM dan tenaga ahli serta mendorong pembahasan RUU HAM secara terbuka dan partisipatif.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perubahan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia atau RUU HAM tidak boleh dibaca sebagai upaya melemahkan lembaga tertentu dan menguatkan lembaga lain. 

RUU HAM merupakan bagian dari agenda negara untuk memperkuat sistem perlindungan HAM nasional atau national human rights protection system.

Aktivis 98 Jan Prince Permata berpandangan, penguatan Lembaga Nasional HAM (LNHAM) penting untuk memastikan fungsi pengawasan, pemantauan, kajian, rekomendasi, dan perlindungan HAM tetap berjalan secara independen.

Menurut Jan, fungsi pengawasan HAM memang harus dijalankan oleh lembaga yang berada di luar struktur pemerintah agar objektivitas dan independensinya tetap terjaga.

“RUU HAM perlu dilihat sebagai upaya memperkuat sistem perlindungan HAM nasional. Fungsi pengawasan HAM harus tetap berada pada lembaga independen, karena di situlah akuntabilitas negara dalam menjalankan kewajiban HAM dapat diuji,” ujar Jan Prince Permata ketika dihubungi awak media, di Jakarta (4/6)

Salah satu Pendiri Gerakan Mahasiswa (GEMA) IPB ini menjelaskan, pemerintah tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan P5HAM, yakni penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.

Namun tanggung jawab tersebut membutuhkan mekanisme pengawasan yang kuat agar pelaksanaannya tidak berhenti pada aspek administratif.

“Pemerintah menjalankan kewajiban P5HAM, sementara LNHAM memastikan kewajiban itu berjalan optimal, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tutur Sekretaris Anggota Wantimpres Periode 2019-2024 itu.

Karena itu, ia menilai penguatan sumber daya manusia di LNHAM, termasuk melalui kehadiran tenaga ahli, perlu dipahami sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan.

Menurut Presidium GMNI Periode 2002-2005 ini, tenaga ahli bukan instrumen intervensi pemerintah terhadap lembaga independen, melainkan dukungan profesional untuk memperkuat fungsi teknis LNHAM.

“Tenaga ahli dibutuhkan agar LNHAM mampu bekerja lebih efektif, berbasis keahlian, dan responsif terhadap perkembangan persoalan HAM yang semakin kompleks,” ucap Jan.

Ia menambahkan, perubahan UU HAM juga menjadi momentum untuk memperjelas pembagian peran antara pemerintah dan lembaga independen.

Pemerintah, kata dia, menjalankan mandat eksekutorial dalam pemenuhan HAM. Sementara itu, LNHAM menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan agar hak warga negara benar-benar terlindungi.

Dengan desain tersebut, ia menilai kekhawatiran bahwa RUU HAM akan melemahkan Komnas HAM atau LNHAM tidak tepat.

Menurut dia, substansi yang perlu ditekankan adalah penguatan kelembagaan, profesionalitas, dan independensi LNHAM sebagai bagian dari mandat politik negara dalam membangun sistem perlindungan HAM nasional.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved