Kasus Korupsi di BGN
Kasus Korupsi MBG Melebar, Kejagung Usut Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Pengusutan itu bermula dari adanya fakta penyidikan tentang SPPG yang terafiliasi dengan para mantan petinggi BGN
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Agung mengusut dugaan jual beli titik SPPG dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat tiga eks petinggi Badan Gizi Nasional
- Penyidik mendalami dugaan pemberian izin atau rekomendasi SPPG dengan imbalan tertentu serta afiliasi para tersangka dengan yayasan mitra MBG
- Meski demikian, aktivitas SPPG yang masih melayani masyarakat tidak akan dihentikan selama proses penyidikan berlangsung
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut soal dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam kasus korupsi program makan bergizi gratis (MBG) yang melibatkan tiga tersangka eks petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Seperti diketahui sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN jadi tersangka kasus penyimpangan tata kelola program MBG yakni Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya dan Loedwijk Pusung.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, pengusutan itu bermula dari adanya fakta penyidikan tentang SPPG yang terafiliasi dengan para mantan petinggi BGN.
"Itu termasuk yang kita dalami, termasuk jual beli (SPPG). Maksudnya kan jual beli adalah memberikan rekomendasi atau memberikan izin dengan menerima sesuatu. Itu termasuk objek utama yang kita dalami," kata Syarief kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Kendati demikian, kejaksaan kata Syarief tidak serta merta menghentikan aktivitas SPPG tersebut dengan melakukan penyitaan.
Sebab menurut dia, penyitaan baru akan dilakukan terhadap barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang kini sedang diusut.
"Jadi bukti tindak pidana itu bisa dokumennya, bisa yang lain-lain. Jadi belum tentu SPPG-nya. Selama SPPG itu sedang melayani masyarakat, itu tidak akan kita hentikan aktivitasnya," ucapnya.
Baca juga: Sentil Sekolah Elite, Kepala BGN Evaluasi Jatah MBG untuk Prioritaskan Anak di Daerah 3T
Penetapan Tersangka dan Peran
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.
Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/dadan-digiring-kejaksaan-agung.jpg)