OTT KPK di Kantor Imigrasi
Pengacara Sebut Silmy Karim Tak Terjaring OTT hingga Tepis Kabar Sulit Dicari KPK
Sahala Siahaan menyatakan Silmy Karim tidak terjaring OTT KPK dalam kasus korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA.
Ringkasan Berita:
- Sahala menyayangkan munculnya narasi atau framing yang menyebut Silmy Karim ditangkap melalui mekanisme OTT KPK
- Sahala membantah narasi yang menyebut Silmy Karim sempat melarikan diri atau sulit dicari penyidik KPK
- Pengacara memastikan Silmy Karim bersikap sangat kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, Sahala Siahaan, menyatakan kliennya tidak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Sahala menyayangkan munculnya narasi atau framing yang menyebut Silmy Karim ditangkap melalui mekanisme OTT.
"Kami menyayangkan suatu narasi framing (klien kami kena) OTT," kata Sahala di sela-sela proses penggeledahan yang sedang dilakukan penyidik KPK di kediaman Silmy Karim, Jalan Brawijaya III Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
Silmy, kata Sahala, tidak termasuk dalam 17 orang yang kena OTT KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).
"Kalau bicara OTT tentunya peristiwa yang pada hari Rabu pagi, tetapi timbul suatu pemberitaan mencari-cari Bapak Silmy. Ini menjadi pertanyaan, yang OTT siapa yang dicari siapa. Kalau bicara OTT kan berarti yang ada di tempat," ujar Sahala.
Baca juga: Rumah Silmy Karim Digeledah Imbas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, KPK Buka Peluang Tersangka Baru
Selain memprotes status OTT, Sahala juga membantah keras narasi yang menyebut mantan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut sempat melarikan diri atau sulit dicari penyidik KPK.
"Pak Silmy tidak pernah mendapatkan panggilan atas suatu peristiwa. Iya kan? Tetapi framing-nya seolah-olah sulit dicari. Pengertian ini sulit dicari kan menjadi ambigu," ucapnya.
Ia menegaskan, kliennya tidak pernah mangkir karena memang tidak pernah ada surat panggilan pemeriksaan secara resmi dari KPK sebelum penahanan terjadi.
"Dan membuat orang menjadi bingung, apakah Pak Silmy pernah mendapat panggilan kah? Apakah sudah dipanggil tiga kali kah? Apakah sudah DPO sampai di ada imbauan menyerahkan diri? Ini sesuatu hal yang perlu kami cermati oleh karena itu sangat merugikan daripada posisi Pak Silmy Karim," ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap
"Karena beliau tidak pernah ada pemanggilan, baik panggilan pertama, kedua, dan ketiga atas suatu peristiwa," sambungnya.
Lebih lanjut, ia memastikan Silmy Karim bersikap sangat kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini.
Sahala menambahkan, kliennya datang menyerahkan diri secara sukarela ke Gedung KPK pada Rabu malam.
"Itu pun demikian beliau dengan itikad baik datang pada hari Rabu jam 22.30 WIB sampai selanjutnya pada tanggal empat, status beliau dalam saat ini adalah ditahan," ungkapnya.
Silmy Karim diketahui telah menyerahkan diri dan resmi ditahan bersama tujuh tersangka lainnya, termasuk Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025, Saffar Muhammad Godam.
Kasus ini membongkar praktik pemerasan yang mengakar di Direktorat Izin Tinggal selama periode 2022 hingga 2026.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya pergerakan dana mencurigakan di 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imipas dengan total mencapai Rp 366,7 miliar.
Sebanyak 97 persen dari aliran dana tersebut dipastikan bukan berasal dari gaji, melainkan setoran dari pemohon layanan keimigrasian.
Dari penyelidikan, KPK menemukan bukti penerimaan fee tak wajar sekurang-kurangnya sebesar Rp 145,5 miliar.
KPK membeberkan bahwa para tersangka memeras pemohon dengan mempersulit permohonan izin tinggal hingga memaksa adanya biaya ekstra di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses, setiap klik ada harganya," ungkap pihak KPK dalam keterangan resminya mengenai modus operandi para tersangka.
Sebagai pejabat tinggi yang pernah menjabat Dirjen Imigrasi 2023–2024, Silmy Karim diduga kuat bertindak di puncak rantai komando pemerasan ini.
Uang panas yang dikumpulkan melalui rekening pengepul dibagikan secara rutin setiap hari Jumat. Silmy sendiri disebut menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.
Untuk menyamarkan aliran uang haram tersebut, para oknum menggunakan berbagai sandi khusus.
Distribusi uang untuk pejabat tinggi seperti Silmy disamarkan dengan istilah "malaikat".
Selain itu, mereka juga menggunakan kode pembayaran konser grup band, seperti "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer", untuk merepresentasikan pihak-pihak tertentu yang menerima uang.
Penyitaan Aset Belasan Miliar Rupiah
Kepanikan sempat melanda para tersangka ketika kasus serupa di Kementerian Ketenagakerjaan mencuat ke publik.
Mereka berlomba-lomba menarik uang dari rekening penampung dan mencucinya ke dalam bentuk kepingan emas hingga properti.
Atas penindakan ini, tim penyidik telah menyita barang bukti senilai total Rp 17,5 miliar dari tangan para tersangka.
Aset yang disita mencakup tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, ratusan gram kepingan emas, saldo rekening perbankan, saldo aset kripto, serta puluhan ribu mata uang asing dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, dan riyal.
Saat ini, Silmy Karim beserta ketujuh tersangka lainnya harus mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Rutan ACLC C1 KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sahala-Siahaan-di-kediaman-Silmy-Karim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.