Minggu, 7 Juni 2026

Wakil Daerah Kosgoro Tuntut Mubes V Diulang, Sebut Forum Cacat Hukum

Sejumlah wakil daerah Kosgoro 1957 menuntut Mubes V diulang karena dinilai cacat hukum dan kehilangan legitimasi organisasi.

Tayang: | Diperbarui:
HO/IST
PENOLAKAN - Sejumlah perwakilan daerah Kosgoro 1957 menuntut Musyawarah Besar (Mubes) V di Jakarta diulang. 

Keberatan berikutnya berkaitan dengan keputusan forum yang tetap diarahkan menuju mekanisme aklamasi meskipun masih terdapat perbedaan pendapat dan sengketa mengenai pencalonan ketua umum.

Menurut para peserta, aklamasi seharusnya hanya dapat dilakukan apabila seluruh pemilik hak suara menyatakan persetujuan tanpa keberatan. 

Karena masih terdapat penolakan yang belum diselesaikan, mekanisme tersebut dianggap kehilangan dasar legitimasi demokratis.

Situasi semakin rumit setelah sejumlah peserta memilih meninggalkan forum atau walk out. 

Langkah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan kuorum dan keabsahan keputusan yang diambil setelah sebagian peserta tidak lagi berada dalam persidangan.

Atas berbagai persoalan tersebut, para peserta yang menyatakan keberatan menilai Mubes V Kosgoro 1957 telah mengalami cacat hukum baik secara prosedural maupun substansial. 

Mereka meminta seluruh keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut ditinjau kembali dan pengesahan kepengurusan hasil Mubes ditangguhkan sampai seluruh sengketa organisasi diselesaikan. 

Mereka juga mendesak penyelenggaraan ulang Mubes yang dinilai lebih mampu menjamin prinsip transparansi, demokrasi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap AD/ART organisasi.

Desakan ini berpotensi memperpanjang dinamika internal Kosgoro 1957 pasca-Mubes.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari pimpinan sidang maupun panitia Mubes V Kosgoro 1957 terkait tuntutan sejumlah peserta tersebut. 

Meski ada penolakan, forum Mubes diketahui tetap berjalan hingga menghasilkan keputusan organisasi yang menjadi dasar kepengurusan periode berikutnya.
Sari Yuliati Terpilih

Pemberitaan Tribunnews sebelumby, Mubes menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati sebagai Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 periode 2026-2031 melalui mekanisme aklamasi.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang Mubes yang berlangsung di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, dan berakhir pada Sabtu (6/6/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Penetapan Sari Yuliati dilakukan setelah seluruh peserta Mubes yang berasal dari unsur Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 se-Indonesia menyampaikan dukungan dan persetujuan bulat terhadap pencalonannya.

Ketua Pimpinan Sidang Mubes V Kosgoro 1957, Lamhot Sinaga, kemudian mengetuk palu sidang sebagai tanda sahnya keputusan forum yang menetapkan Sari Yuliati sebagai Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 periode 2026-2031.

Sesuai Minatmu
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved