Senin, 8 Juni 2026

Percepat Penetapan Hutan Adat, Menhut Targetkan Lebih dari 1,4 Juta Hektare

Menhut Raja Juli Antoni serahkan SK hutan adat seluas 1.175 hektare di Lebak sebagai bagian upaya penyelesaian konflik kehutanan.

Tayang:
Tribunnews.com/HO/IST
SK HUTAN ADAT - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat seluas 1.175 hektare kepada masyarakat adat sejumlah daerah, di Hutan Adat Kasepuhan Pasir Eurih, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (6/6/2026). Penyerahan mencakup 4.938 kepala keluarga penerima manfaat dari Provinsi Bengkulu, Bali, dan Jambi. 

"Kami insyaallah selama hayat masih dikandung badan kami tetap bertahan, kami semangat. Hutan lestari itu tempat kami berlindung, air yang bening itu tempat kami minum tempat kami mandi, kami tidak mau meninggalkan air mata untuk anak cucu kami, kami tetap meninggalkan mata air,” tuturnya.

Adapun penerima SK Penetapan Hutan Adat berasal dari Kabupaten Lebong, Bengkulu, yakni Rejang Marga Suku IX, Rejang Kutai Kota Baru Santan, Rejang Kutai Pelabai, Rejang Kutai Talang Donok, Rejang Kutai Talang Donok 1, dan Rejang Kutai Tabeak Blau.

Selain itu, penerima juga berasal dari Kabupaten Buleleng, Bali, yakni MHA Desa Adat Cempaga dan MHA Desa Adat Tigawasa, serta Kabupaten Sarolangun, Jambi, yakni MHA Marga Sungai Pinang dan MHA Marga Batang Asai.

(Tribunnews.com/Gilang)

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved