Ijazah Jokowi
Curhat Dokter Tifa 7 Bulan ke Kantor Polisi hingga Segera Disidang Bersama Roy Suryo
Curhat Dokter Tifa selama 7 bulan wajib lapor ke kantor polisi hingga segera disidang bersama Roy Suryo kasus ijazah Jokowi.
Ringkasan Berita:
- Dokter Tifa curhat soal kelanjutan kasus ijazah Jokowi yang mana dirinya bersama Roy Suryo bakal disidang.
- Dokter Tifa menegaskan status P21 bukanlah akhir dari perjuangannya, melainkan fajar dari pengujian kebenaran yang sesungguhnya.
- Sebelumnya berkas kasus yang menjerat Dokter Tifa dan Roy Suryo dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati DKI Jakarta.
- Kasus akan dilimpahkan ke pengadilan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Dokter Tifa dan Roy Suryo dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati DKI Jakarta.
Kasus akan dilimpahkan ke pengadilan.
Di akun X pribadinya (@doktertifa), Dokter Tifa menegaskan bahwa status P21 bukanlah akhir dari perjuangannya, melainkan fajar dari pengujian kebenaran yang sesungguhnya.
"Buzzer, termul, berteriak, berkotek, menyalak berisik: P21... Bahkan sebagian sudah menggelar pesta. Seolah itu akhir. Seolah itu vonis sebelum pengadilan berbicara. Tapi di dalam diamku… aku tahu, ini bukan akhir," tulis Dokter Tifa, merefleksikan riuhnya opini publik yang menyudutkannya.
Dokter Tifa Tujuh Bulan Wajib Lapor ke Polda Metro
Dokter Tifa mengungkapkan, selama tujuh bulan terakhir dirinya menyandang status Tahanan Kota dengan kewajiban wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap pekan.
Prosedur itu dijalankannya dengan disiplin tinggi, bahkan di tengah tekanan berat mempersiapkan ujian doktoral (S3).
Baginya, setiap langkah kaki menuju kantor polisi bukan sekadar kepatuhan birokrasi, melainkan sebuah refleksi batin.
"Aku datang. Berkali-kali. Puluhan kali. Dengan kepala tegak. Karena yang aku bawa bukan sekadar argumen, tapi keyakinan. Aku tidak berdiri di atas kebohongan," cetusnya.
Baca juga: Dokter Tifa Ungkap Jalur Baru Polemik Ijazah Jokowi, Curigai Rismon hingga Gugatan 709 Dokumen
Dokter Tifa menegaskan tidak akan mundur, bukan karena ingin memicu perlawanan, melainkan karena nuraninya "tidak bisa diam melihat kebathilan."
"Kuhikmati, Setiap langkah kakiku ke kantor polisi untuk wajib lapor, bukan sekadar prosedur," kata Dokter Tifa
Langkahnya kata Tifa adalah pengingat bahwa kebenaran sering kali harus berjalan sendirian, di tengah riuhnya tuduhan dan kebisingan opini.
"Aku tidak lari. Aku tidak bersembunyi. Aku datang. Berkali-kali. Puluhan kali. Dengan kepala tegak," ujarnya.
Menurut Tifa, mereka mungkin punya kekuasaan untuk menetapkan status.
Tapi dirinya punya sesuatu yang tidak bisa mereka sentuh: ketenangan hati yang tahu, bahwa aku tidak berdiri di atas kebohongan.
"P21? Silakan. Jika itu jalan menuju pengadilan, maka biarlah pengadilan menjadi tempat di mana semuanya dibuka tanpa framing, tanpa manipulasi, tanpa narasi yang dipelintir," kata dia
Dokter Tifa mengaku tidak takut pada proses. Ia mengaku hanya takut jika kebenaran dibungkam.
"Dan selama aku masih bisa melangkah, masih bisa berbicara,
masih bisa berpikir… maka aku akan tetap berdiri," katanya.
Bukan karena ingin melawan, tapi kata Tifa karena ia tidak bisa memilih untuk diam melihat kebathilan
Kubu Jokowi Incar Pemulihan Nama Baik
Di seberang kubu, kepastian status P21 ini disambut hangat oleh tim hukum Jokowi sebagai momentum penting untuk menyudahi spekulasi liar.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa persidangan terbuka adalah forum hukum paling objektif untuk mematahkan narasi ijazah palsu yang selama ini bergulir di masyarakat.
Rivai meyakinkan publik bahwa Jokowi memperoleh ijazah dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) secara sah dan melalui proses akademik yang valid.
Forum pengadilan kelak diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi personal Jokowi, tetapi juga memulihkan nama baik institusi besar yang ikut terseret, seperti UGM, KPU, KPUD, hingga Kemendikti.
"Selama ini publik disuguhkan dengan kebohongan dan hoaks, sehingga diperlukan forum hukum yang mengoreksinya dengan menyuguhkan kebenaran," kata Rivai.
Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Sudah P21
Pihak Polda Metro Jaya melalui Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Iman Imannuddin, mengonfirmasi bahwa seluruh petunjuk jaksa penuntut umum telah dipenuhi oleh penyidik.
Saat ini, polisi tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melakukan proses tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Sementara itu, nasib berbeda dialami beberapa terlapor lain. Penyidik resmi menghentikan penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana, Rismon Sianipar, dan Damai Hari Lubis setelah tercapai kesepakatan damai (restorative justice).
Dengan demikian, lampu sorot kini sepenuhnya mengarah pada Dokter Tifa dan Roy Suryo.
Ruang pengadilan Jakarta akan segera menjadi panggung terbuka tempat fakta-fakta hukum diuji secara transparan di hadapan majelis hakim dan seluruh rakyat Indonesia.
Roy Suryo: P21 Kasus Ijazah Jokowi Belum Jelas
Pakar telematika Roy Suryo menilai status P21 pada kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) masih belum jelas.
Bersama empat orang lain, Roy Suryo saat ini masih berstatus tersangka dalam laporan dugaan pencemaran nama baik/fitnah yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu sejak Jumat (7/11/2025) lalu.
Keempat tersangka lainnya adalah Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi.
Sementara, ada tiga orang lain yang status tersangkanya sudah dicabut setelah mengajukan restorative justice (RJ) atau mekanisme keadilan restoratif, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Damai Hari Lubis, dan Eggi Sudjana.
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Ijazah Jokowi P21, Pelapor Minta Roy Suryo Cs Ditangkap dan Ditahan
Seiring berjalannya waktu, kasus ijazah Jokowi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan belakangan sudah dinyatakan P21 atau berkas perkaranya sudah lengkap dan siap memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026) lalu, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyebut bahwa berkas perkara kasus ijazah Jokowi sudah tidak lagi membutuhkan pemenuhan kekurangan.
"Alhamdulillah, jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," kata Iman.
Iman menambahkan, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait dengan jadwal pelaksanaan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," jelasnya.
Namun, Roy Suryo menilai, pernyataan bahwa status berkas perkara kasus ijazah Jokowi di Kejati DKI Jakarta sudah P21 tidak jelas.
Ia lantas menyinggung konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya pada Selasa (2/6/2026), di mana pernyataan kasus ijazah Jokowi sudah P21 hanya ada di ujung acara.
Itu pun, menurut eks Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) tersebut, cuma disampaikan ketika ditanya awak media.
Kata dia, konferensi pers tersebut digelar untuk memaparkan kasus-kasus yang berbeda, di antaranya adalah kasus penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
"Gini, press conference kemarin itu adalah press conference untuk perkara yang beda," kata Roy Suryo dalam program Kompas Petang, Kamis (4/6/2026).
"Perkara ketika ada penganiayaan terhadap seorang aktivis oleh TNI, kemudian ada putusan praperadilan, kemudian ada kasus yang barang buktinya digelar di depan."
"Jadi, intinya itu sepanjang dari awal sampai akhir, saya sudah dapat video rekaman press conference-nya, dan di ujung, ketika ada sesi tanya jawab baru ada sebuah pertanyaan dari seorang wartawati infotainment, yang menanyakan tentang kasus P21-nya Roy Suryo."
Roy Suryo lalu menyoroti jawaban dari Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers tersebut.
Menurut dia, jawaban Kombes Pol Iman Imanuddin belum tentu menunjukkan bahwa berkas perkara laporan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu sudah lengkap.
Sebab, tidak dinyatakan secara gamblang, dan bahkan tidak ada hitam di atas putih atau tidak tertulis secara resmi atau jelas di atas kertas.
Kata Roy, yang terpenting adalah ada dokumen tertulis yang resmi mengenai status P21 tersebut.
Roy juga menilai, pernyataan status P21 itu tidak pada tempatnya.
"Belum tentu [berkas perkaranya sudah lengkap]. Mana buktinya?" kata Roy Suryo.
"Artinya, itu nggak boleh hanya lisan. Hitam di atas putih, yang tersurat, itu penting."
"Karena yang namanya P21, itu harus ada suratnya, ada tulisannya P21, ada tanggalnya, ada nomornya, ada penandatangan siapa P21, dan itu yang dibaca dan tidak pada tempatnya."
Roy Suryo juga menyebut, pengumuman P21 ini cukup janggal, apalagi kasus ijazah Jokowi terbilang kasus yang besar.
Pengumuman tersangka saja pada Jumat (711/2025) lalu langsung disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri (saat itu masih berpangkat Irjen).
Namun, Roy mempertanyakan, mengapa malah pengumuman status P21 ini dilakukan sambil lalu.
Kata dia, seharusnya untuk pengumuman P21 dapat disampaikan lebih jelas dan gamblang, disertai dengan dokumen resminya.
"Pengumuman P21 untuk kasus yang saya anggap cukup besar ini, yang pengumuman tersangkanya saja diumumkan oleh seorang Kapolda waktu itu Pak Irjen Asep, kemudian sekarang tiba-tiba pengumuman untuk P21-nya secara sambil lalu," tutur Roy Suryo.
(tribun network/thf/TribunMedan.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Reaksi dr Tifa yang Akan Disidang Bersama Roy Suryo, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi,
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roy Suryo Soal Berkas Kasus Ijazah Jokowi Sudah P21: Belum Jelas, Itu Nggak Boleh Cuma secara Lisan,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.