Rabu, 10 Juni 2026

Kasus Ketua Ombudsman RI

BREAKING NEWS Terbukti Langgar Kode Etik Berat, Hery Susanto Resmi Dipecat dari Ketua Ombudsman

Majelis Etik Ombudsman RI menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Hery Susanto dari jabatan Ketua Ombudsman RI.

Tayang:
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
DIPECAT - Majelis Etik Ombudsman RI saat menyampaikan keputusan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Ketua Ombudsman periode 2026-2031 Hery Susanto di Gedung Ombudsman RI, Senin (8/6/2026). 

Dari hal tersebut, Hery menerima uang sebagai imbalannya sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. 

Lewat surat itu, kata Syarief, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku juga menjadi dibatalkan.

"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar rupiah," tuturnya. 

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. 

Baca juga: Majelis Etik Periksa Eks Ketua Ombudsman Terkait Hery Susanto, Cecar Soal Pemberian Rekomendasi 

Saat ini, Hery juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari kedepan.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved