Kasus Ketua Ombudsman RI
BREAKING NEWS Terbukti Langgar Kode Etik Berat, Hery Susanto Resmi Dipecat dari Ketua Ombudsman
Majelis Etik Ombudsman RI menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Hery Susanto dari jabatan Ketua Ombudsman RI.
Dari hal tersebut, Hery menerima uang sebagai imbalannya sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI.
Lewat surat itu, kata Syarief, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku juga menjadi dibatalkan.
"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar rupiah," tuturnya.
Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP.
Baca juga: Majelis Etik Periksa Eks Ketua Ombudsman Terkait Hery Susanto, Cecar Soal Pemberian Rekomendasi
Saat ini, Hery juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari kedepan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/majelis-etik-ombudsman-ri.jpg)