Kamis, 11 Juni 2026

Mendagri Tito Urai Strategi Penanganan PPPK dan Honorer: Tutup Opsi Pemberhentian

Mendagri menegaskan bahwa pihaknya tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai. 

Tayang:
Editor: Content Writer
Puspen Kemendagri
MENDAGRI HADIRI RPD - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menghadiri apat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI terkait permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honorer di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI terkait permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honorer.

Mendagri menegaskan bahwa pihaknya tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai. 

"Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai," terang Mendagri di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Baca juga: Mendagri Ungkap Ada Daerah yang Belanja Pegawainya Tembus 61 Persen dari APBD

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga memaparkan sejumlah strategi guna menyesuaikan postur belanja pegawai maksimal 30 persen, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) mulai tahun 2027. Dari sisi belanja, ia mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak melakukan rekrutmen baru maupun pemberhentian pegawai yang sudah ada.

"Kepala daerah harus tegas tidak ada perekrutan honorer baru," ujar Mendagri.

Kemudian, dari sisi pendapatan, Mendagri mendorong kreativitas Pemda guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mencontohkan keberhasilan Kota Pekanbaru yang mampu mengoptimalkan PAD dari Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun melalui kemudahan perizinan. Ia juga memaparkan contoh lain seperti Kabupaten Banyuwangi yang berhasil menghubungkan pajak restoran dan hotel langsung ke Pemda hingga berdampak pada PAD.

Baca juga: Mendagri Uraikan Solusi Penataan PPPK di Daerah di Rapat Bersama DPR RI

Mendagri juga mendorong optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menjadi instrumen peningkatan PAD. Selain upaya tersebut, ia memastikan telah melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Hasilnya, pertemuan yang dilakukan pada awal Mei tersebut mendorong masa transisi penerapan UU HKPD untuk diperpanjang selama satu tahun lagi.

"Bukan melalui revisi UU HKPD, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027, diperpanjang satu tahun. Sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya," tandas Mendagri.(*)

Baca juga: Mendagri dan Menteri PKP Tinjau Program Bedah Rumah BSPS di Bantul

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved