Status Guru Non-ASN Dihapus pada 2027, Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada PHK Massal
Ia menegaskan pemerintah tidak berencana melakukan PHK massal terhadap guru non-ASN.
Ringkasan Berita:
- Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan bahwa yang tidak diperbolehkan pada tahun depan adalah status non-ASN pada sekolah negeri di tahun 2027.
- Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mewajibkan penataan tenaga non-ASN selesai pada Desember 2024.
- Ia menegaskan pemerintah tidak berencana melakukan PHK massal terhadap guru non-ASN.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan bahwa yang tidak diperbolehkan pada tahun depan adalah status non-ASN pada sekolah negeri di tahun 2027.
Hal tersebut diungkapkan oleh Nunuk merespons polemik Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 terkait penugasan guru non-ASN.
Baca juga: Anggota Komisi X DPR Minta Pemerintah Jangan Sekadar Hapus Istilah Guru Honorer
Meski begitu, Nunuk mengatakan para guru masih tetap boleh mengajar.
"Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan. Nah, yang bukan gurunya tidak boleh mengajar," kata Nunuk dalam Taklimat Media di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mewajibkan penataan tenaga non-ASN selesai pada Desember 2024.
Menurut Nunuk, aturan itu menyatakan tidak boleh ada status apa pun selain ASN di seluruh instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri yang berada di bawah pemerintah daerah.
"Artinya itu memang status apa pun, tidak boleh ada status apa pun selain ASN di instansi pemerintah, seluruh instansi pemerintah. Nah, karena sekolah itu termasuk bagian dari instansi pemerintah, maka terdampak juga bahwa tidak boleh ada status apa pun selain ASN di instansi pemerintah, termasuk di sekolah di bawah pemerintah daerah," jelas Nunuk.
Saat ini, kata Nunuk, masih terdapat guru non-ASN yang belum terakomodasi dalam penataan ASN PPPK hingga 2025.
Berdasarkan data Dapodik per Desember 2024, jumlah guru non-ASN yang belum tuntas penataannya mencapai 237.196 orang.
"Kondisi bahwa seharusnya tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN di instansi pemerintah di sekolah-sekolah, dan ternyata berdasarkan Dapodik masih ada guru yang belum terangkut semuanya dalam kebijakan penataan tahun 2025 tersebut. Jumlahnya 237.196," ujar Nunuk.
Baca juga: Nasib Guru Honorer Terancam Tak Bisa Mengajar di 2027, DPR: Solusinya Langsung Diangkat P3K dan ASN
Ia mengatakan, keberadaan guru-guru tersebut masih sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah.
Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 sebagai rujukan bagi pemerintah daerah agar tetap dapat memperpanjang penugasan guru non-ASN selama masa transisi.
"Mereka masih merupakan bagian penting dari pendidikan kita yang mana tujuannya adalah menjamin pembelajaran tetap berjalan, keberadaan mereka masih dibutuhkan, dan juga memberikan kepastian penugasan pada guru tersebut," katanya.
Surat edaran itu, kata Nunuk, menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk tetap menganggarkan gaji guru non-ASN yang memenuhi syarat.
Syarat tersebut adalah terdata di Dapodik Desember 2024, masih aktif mengajar, dan bertugas di sekolah negeri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/nasiiiibb-guru-honorer.jpg)