Rabu, 10 Juni 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

4 Prajurit TNI Jalani Sidang Vonis Kasus Andrie Yunus Besok, TAUD Singgung Putusan Praperadilan

Isnur menilai persidangan yang berlangsung di peradilan militer tidak mencerminkan proses pidana yang sesungguhnya dalam kasus Andrie Yunus

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PENYIRAMAN AIR KERAS - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan model B kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Isnur menilai persidangan yang berlangsung di peradilan militer tidak mencerminkan proses pidana yang sesungguhnya untuk mengungkap fakta secara menyeluruh
  • Isnur mengatakan selama persidangan berlangsung belum terlihat upaya membongkar secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras
  • Zainal Arifin mengatakan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat proses peradilan militer kehilangan relevansinya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dijadwalkan menggelar sidang vonis terhadap empat oknum prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Rabu (10/6/2026).

Menjelang sidang vonis, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) kembali mempertanyakan relevansi proses peradilan militer setelah adanya putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memerintahkan kepolisian melanjutkan penyidikan perkara tersebut.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai persidangan yang berlangsung di peradilan militer tidak mencerminkan proses pidana yang sesungguhnya untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

Menurutnya sidang vonis itu laiknya sidang disiplin atasan terhadap bawahannya.

"Itu kan sidangnya sidang kenakalan, sidang disiplin, bukan sidang percobaan pembunuhan penyiraman air keras, itu sidang atasan ke bawahan, jadi bukan sidang sejati pidana yang membuka dan membongkar kebenaran material," kata Isnur kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).

Baca juga: Jalankan Putusan Praperadilan, KontraS Minta Polisi Ungkap Seluruh Fakta Kasus Andrie Yunus

Menurut Isnur, selama persidangan berlangsung belum terlihat upaya membongkar secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras.

Ia menilai proses yang berjalan lebih menyerupai evaluasi internal institusi dibandingkan peradilan pidana yang bertujuan mengungkap kebenaran materiil.

"Jadi seperti evaluasi internal, itu bukan peradilan yang sesungguhnya dalam konteks pidana," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Zainal Arifin mengatakan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat proses peradilan militer kehilangan relevansinya.

Baca juga: Majelis Hakim Militer Minta Waktu 2 Hari Buat Putusan Perkara Serangan Air Keras ke Andrie Yunus

Menurut dia, hakim praperadilan telah memerintahkan agar penyidikan perkara tersebut dilanjutkan melalui proses hukum di kepolisian.

Karena itu, TAUD telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Militer untuk meminta penghentian proses persidangan dengan merujuk pada putusan praperadilan tersebut.

"Adanya putusan praperadilan, maka sebenarnya proses di peradilan militer itu menjadi tidak relevan lagi karena institusi peradilan sudah memutuskan untuk melanjutkan proses penyidikannya. Artinya di proses peradilan umum, di kepolisian," kata Zainal.

Ia juga menyoroti temuan tim investigasi TAUD yang menyebut terdapat 16 orang yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus.

Namun, hanya empat prajurit TNI yang diproses dalam peradilan militer.

"Kami menemukan ada 16 orang terlibat, tapi diabaikan pihak militer seakan memaksakan diri menggelar persidangan di peradilan militer, akhirnya tidak heran kemudian masyarakat sipil memandang peradilan militer sebagai proses peradilan sandiwara yang tidak akan menghadirkan keadilan untuk korban Andrie Yunus," ujarnya.

Diketahui, empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut sebelumnya dituntut hukuman penjara 2,5 tahun dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

Empat terdakwa tersebut di antaranya Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu (Pas) Sami Lakka.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved