Sidang Korupsi Jual Beli Gas, Saksi Ungkap Kerja Sama PGN-IAE Tak Wajar terkait Advance Payment
Suko Hartono mengungkapkan kerja sama PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tak wajar terkait advance payment.
Ringkasan Berita:
- Suko Hartono mengungkapkan kerja sama PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tak wajar terkait advance payment.
- Kontrak kerja sama itu akhirnya harus dihentikan meski PGN telah mengeluarkan USD 15 juta ke PT Inti Alasindo Energi (IAE).
- Karena advance payment sudah telanjur dikeluarkan oleh PGN, Suko ingin menyelamatkan bagaimana uang tersebut bisa digunakan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2020-2021, Suko Hartono mengungkapkan kerja sama PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tak wajar terkait advance payment.
Advance payment adalah pembayaran di muka, yaitu pembayaran yang dilakukan sebelum barang atau jasa diterima sepenuhnya.
Kontrak kerja sama itu, ada sebelum Suko menjabat sebagai Dirut PGN, akhirnya harus dihentikan meski PGN telah mengeluarkan USD 15 juta ke PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Baca juga: Sidang Korupsi Jual Beli Gas, Jaksa KPK Hadirkan Eks Dirut PGN Jadi Saksi di Persidangan
Hal itu terungkap saat Suko dihadirkan sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi jual beli gas, terdakwa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi Arso Sadewo Tjokro Soebroto dan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Hendi Prio Santoso, Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026).
"Kemudian setelah saksi mengetahui adanya hal yang tidak wajar tadi, advance payment tadi, apa yang dibenak saksi waktu itu?" tanya jaksa KPK di persidangan.
Suko menjelaskan karena advance payment sudah telanjur dikeluarkan oleh PGN, dirinya ingin menyelamatkan bagaimana uang tersebut bisa digunakan.
"Sehingga kami meminta kepada direksi terkait untuk kita menerbitkan SPLC agar gas mengalir," ucapnya.
Ia menjelaskan kalau gas tidak mengalir, uang tidak bisa diambil, advance payment tidak akan bisa terkurangi.
"Tapi setelah kita mengeluarkan SPLC, gas mulai mengalir sedikit, dari Dirjen Migas dikeluarkan aturan bahwa PGN tidak dibenarkan membeli gas dari Isargas, karena penjualan bertingkat," jelas Suko.
Kemudian kata dia, pihaknya diberi peringatan, pertama, kalau tidak memutuskan perjanjian, izin usaha niaga PGN akan dicabut.
"Sehingga pada waktu peringatan kedua, kami memutuskan perjanjian kerja sama dengan Isargas," ungkapnya.
Sebelumnya di persidangan, Suko juga telah mengungkapkan empat kontrak kerja sama jual beli gas PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Kontrak kerja sama tersebut dikatakannya mengatur soal perjanjian payung hingga advance payment untuk membayar utang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-Jual-Beli-Gas_9-Juni.jpg)