Aktivis KontraS Disiram Air Keras
Pengunjung Padati Ruang Sidang Vonis Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tampak menyimak pembacaan surat vonis oleh majelis hakim.
Ringkasan Berita:
- Sidang vonis kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontrasS Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
- Empat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka.
- Lebih dari 20 orang pengunjung sidang yang ingin menyaksikan sidang vonis secara langsung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang vonis kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontrasS Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Empat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka tampak menyimak pembacaan surat vonis oleh majelis hakim.
Mereka berdiri dan berbaris sejajar di hadapan majelis hakim. Keempatnya mengenakan seragam PDL TNI bermotif loreng dengan dominasi warna hijau.
Baca juga: Diperiksa 2 Jam, Ketua Umum YLBHI Ditanyai Soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang utama sekira pukul 10.37 WIB, tak hanya majelis hakim dan keempat terdakwa yang hadir.
Ada juga jajaran oditur dari Oditur Militer II-07 Jakarta dan tim penasihat hukum keempat terdakwa.
Para pihak tampak mendengarkan secara seksama pembacaan surat putusan majelis hakim.
Sementara itu, ada lebih dari 20 orang pengunjung sidang yang ingin menyaksikan sidang vonis secara langsung.
Para pengunjung, baik pria maupun wanita, duduk di bangku-bangku panjang yang disediakan.
Bangku-bangku tersebut tampak terisi penuh, sehingga ada sebagian pengunjung yang harus berdiri.
Ruang sidang tampak dijaga ketat oleh sejumlah personel militer berseragam loreng.
Perkara dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 ini menjerat empat terdakwa BAIS TNI yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka.
Oditur Militer sebelumnya telah menyatakan dakwaan primer dan dakwaan subsider terhadap para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dakwaan primer tersebut yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ruang-Sidang-Kasus-Andrie-Yunus_10-Juni.jpg)