Kamis, 11 Juni 2026

Revisi UU Polri

UU Polri Disahkan, Sahroni sebut Penegakan Hukum Lebih Transparan dan Berkeadilan

Proses pemeriksaan kini wajib menggunakan CCTV guna meningkatkan akuntabilitas, mencegah ruang tertutup, dan melindungi HAM.

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Rizki Sandi Saputra
UU POLRI - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023). Ahmad Sahroni menilai pembaruan UU Polri akan mendorong penegakan hukum yang lebih transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat. 

Ringkasan Berita:
  • DPR mengesahkan revisi UU Polri pada Selasa (9/6/2026) guna menyelaraskan aturan dengan KUHAP baru, menggeser paradigma hukum dari represif ke restoratif.
  • Proses pemeriksaan kini wajib menggunakan CCTV guna meningkatkan akuntabilitas, mencegah ruang tertutup, dan melindungi HAM.
  • Revisi mencakup penyesuaian tugas dengan kebijakan Presiden, rekrutmen afirmasi untuk disabilitas berkeahlian khusus, penguatan jaminan sosial, serta perpanjangan batas usia pensiun.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang pada Selasa (9/6/2026).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pembaruan regulasi tersebut akan mendorong penegakan hukum yang lebih transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat.

Menurut Sahroni, salah satu tujuan utama revisi UU Polri adalah menyelaraskan tugas dan kewenangan kepolisian dengan semangat hukum modern yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. 

Dengan demikian, paradigma penegakan hukum diharapkan bergeser dari pendekatan yang cenderung represif menjadi lebih restoratif, humanis, dan berkeadilan.

“Pada dasarnya, UU Polri baru ini disusun untuk menyinkronkan tugas dan kewenangan Polri dengan KUHAP terbaru. Menggeser paradigma penegakan hukum dari yang cenderung represif menjadi lebih restoratif, humanis, dan berkeadilan. Pemanfaatan teknologi juga dimaksimalkan agar seluruh proses penegakan hukum semakin transparan dan akuntabel. Seperti sekarang adanya kewajiban CCTV saat pemeriksaan. Nah maka dari itu, Polri perlu dilengkapi aturan terbaru untuk penyesuaian ini,” kata Sahroni dalam keterangannya Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, pemanfaatan teknologi menjadi salah satu aspek penting dalam pembaruan UU Polri

Kehadiran instrumen teknologi, termasuk kewajiban penggunaan CCTV dalam proses pemeriksaan, diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat akuntabilitas aparat penegak hukum.

Selain itu, Sahroni menilai perkembangan teknologi harus dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan hak warga negara dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. 

Menurutnya, pembaruan regulasi ini juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki berbagai kelemahan yang selama ini muncul dalam sistem penegakan hukum.

“Dulu banyak proses yang berlangsung secara tertutup sehingga kerap menimbulkan kerentanan dan berbagai persepsi di masyarakat. Sekarang pendekatannya berbeda. Jadi ini merupakan koreksi terhadap berbagai kelemahan sistem sebelumnya sekaligus langkah maju untuk mewujudkan hukum yang modern, profesional, menghormati HAM, dan memberikan rasa keadilan yang lebih baik untuk semua,” pungkas Sahroni.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menyatakan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak memakan waktu lama karena materi perubahan yang diajukan sangat terbatas.

Poin pertama, kata Eddy, berkaitan dengan tugas pokok Polri. Dalam aturan baru, kepolisian diamanatkan untuk turut menyukseskan arah kebijakan Presiden.

Poin kedua yang dinilai sangat menarik oleh pemerintah adalah adanya kebijakan afirmasi dalam proses rekrutmen anggota Polri.

"Dalam rekrutmen anggota Polri, itu ada afirmasi terhadap teman-teman kita, saudara-saudara kita penyandang disabilitas yang bisa direkrut sebagai anggota Polri berdasarkan keahlian khusus yang mereka miliki," ujar Eddy. 

Poin ketiga yang diubah adalah penguatan pada sektor jaminan sosial bagi anggota kepolisian, termasuk jaminan kesehatan.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved