Jumat, 12 Juni 2026

Dewan Pers Targetkan Dua Bulan Sudah Ada Progres Signifikan Aturan Royalti Karya Jurnalistik

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengungkapkan pembahasan mengenai hak ekonomi atas karya jurnalistik pada revisi UU Hak Cipta mulai maju.

Tayang:
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
RUU HAK CIPTA - Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi (kedua dari kiri). Dewan Pers menggelar forum untuk menghimpun masukan, pandangan dan pengalaman relevan dari berbagai perkumpulan atau aliansi jurnalis di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026)/ Danang Triatmojo 
Ringkasan Berita:
  • Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyebut pembahasan hak ekonomi atas karya jurnalistik dalam revisi UU Hak Cipta mulai mengalami kemajuan. 
  • Dewan Pers menjalin komunikasi dengan pemerintah, DPR, dan platform digital global untuk mendorong regulasi yang lebih melindungi industri pers.
  • Tantangan utama datang dari resistensi platform digital yang selama ini bebas memanfaatkan konten media, serta penyusunan mekanisme pengelolaan dan distribusi royalti jika aturan disahkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat mengungkapkan pembahasan mengenai hak ekonomi atas karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta mulai alami kemajuan. 

Dewan Pers tengah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk platform digital global, pemerintah, dan DPR untuk mendorong lahirnya regulasi yang memberikan perlindungan lebih baik bagi industri pers.

Komaruddin mengakui terdapat sejumlah tantangan dalam upaya mendorong regulasi tersebut. Salah satunya berkaitan dengan respons platform digital global yang selama ini memperoleh manfaat cuma - cuma dari distribusi konten media.

"Bahwa platform global itu mungkin merasa tidak senang, karena selama ini kan mereka leluasa," kata Komaruddin di sela forum yang digelar untuk menghimpun masukan dan pengalaman relevan dari berbagai perkumpulan atau aliansi jurnalis di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).

"Dengan adanya usulan ini, tentu mereka ya akan melakukan negosiasi," lanjutnya.

Selain itu, menurut dia, tantangan berikutnya adalah menyusun mekanisme pengelolaan dan distribusi royalti apabila aturan tersebut nantinya disahkan.

"Dan kedua, kalau toh nanti sudah itu diputuskan, ada mekanisme ke dalam bagaimana dan lembaga apa, siapa mekanismenya yang mendapatkan, mengumpulkan royalti, dan bagaimana pembagiannya. Nah, itu langkah keduanya," ujarnya.

Meski demikian, Komaruddin menegaskan langkah utama saat ini adalah memperoleh dukungan politik dari DPR dan pemerintah, khususnya Kementerian Hukum untuk menyukseskan upaya tersebut.

Ia menyebut pembahasan telah memasuki tahap yang lebih maju. Dewan Pers bahkan telah melakukan pertemuan dan negosiasi dengan sejumlah platform digital, termasuk Google.

Menurut dia, keterlibatan pemerintah dan DPR akan makin memperkuat posisi Dewan Pers dalam pembahasan tersebut.

"Kalau hanya Dewan Pers sendiri kurang kuat, tapi kalau Dewan Pers, konstituen, pemerintah, tambah lagi DPR, tentu akan lebih powerful," katanya.

Terkait target penyelesaian, Komaruddin berharap dalam dua bulan ke depan sudah terdapat perkembangan yang signifikan.

"Kami berharap diproses dalam waktu dua bulan sudah ada satu progres yang signifikan lah, dua bulan ini," ucapnya.

Adapun proses penyusunan regulasi nantinya akan melibatkan DPR karena undang-undang merupakan produk bersama antara pemerintah dan legislatif.

Ia turut berharap para jurnalis juga dapat ikut aktif menyuarakan berbagai usulan rasional sebagai masukan untuk dituangkan dalam undang - undang. 

Selain itu Dewan Pers juga berencana mengundang para pemilik dan pengelola perusahaan media untuk membahas rencana tersebut. Pasalnya para pengusaha pers merupakan pihak yang berkepentingan langsung terhadap keberlangsungan industri media dan perlindungan bagi pekerja jurnalistik.

"Karena yang berkepentingan langsung ini kan pihak pengusaha, agar anak buahnya, wartawannya, itu mendapatkan satu perlindungan hukum atas kinerja mereka," ujarnya.

Lebih lanjut, Komaruddin berharap kebijakan royalti karya jurnalistik dapat menjadi salah satu upaya memperkuat kondisi ekonomi perusahaan pers yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan akibat pergeseran pendapatan iklan ke platform digital global.

"Nah, ini salah satu upaya bagaimana agar pers, wartawannya, perusahaannya itu juga revenuenya itu jangan menurun terus. Ini salah satu usaha. Nah, ya tentu nanti ada usaha-usaha lain yang dilakukan, tapi at least ini sebuah usaha," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi menjabarkan bagaimana perusahaan pers dirugikan atas adanya AI dan platform digital.

Mulai dari dampak generative AI terhadap bisnis media, tidak adanya hak cipta bagi karya jurnalistik, padahal karya tersebut digunakan oleh platform untuk dikomersilkan.

"Sekarang yang topik diskusi kita adalah karya jurnalistik saat ini tidak dilindungi undang-undang hak cipta, sehingga diambil oleh platform secara gratis, ya. Nah, itu dampaknya kita sudah rasakan semua," kata Dahlan.

Ia menegaskan bahwa penggunaan karya jurnalistik dibolehkan selama hal itu bersifat nonkomersil dan peruntukannya bagi keperluan pendidikan dan sosial.  

"Tapi sejauh itu komersil, maka dia royalti. Jadi pikirkan bagaimana Google Search, bagaimana itu tampil di Facebook, bagaimana itu tampil di TikTok, bagaimana dipakai influencer, selama itu komersil, ia harus membayar royalti," jelasnya.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved