Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
KPK memastikan penjadwalan ulang pemeriksaan Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur pada pekan depan.
Ringkasan Berita:
- KPK memastikan penjadwalan ulang pemeriksaan Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur pada pekan depan.
- Fuad dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
- Tim penyidik sejatinya memanggil Fuad untuk diperiksa Selasa, 2 Juni lalu. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir karena melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penjadwalan ulang agenda pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur.
Fuad dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik sejatinya memanggil Fuad untuk diperiksa pada Selasa, 2 Juni lalu.
Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir karena tengah melaksanakan rangkaian ibadah haji di Tanah Suci.
“Selanjutnya penyidik menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya pada pekan depan. Kami meyakini saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Baca juga: KPK Terus Kumpulkan Bukti Keterlibatan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Budi belum merinci secara spesifik kapan hari pasti pemeriksaan tersebut akan dilangsungkan pada pekan depan.
Meski begitu, ia memastikan pihak saksi kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Untuk tanggal pastinya, kami akan update kembali nanti ya. Pihak saksi juga menyampaikan akan kooperatif dan mendukung proses penyidikan perkara ini,” sambung Budi.
Peran Lobi dan Pengaturan Kuota 50:50
Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan KPK dari serangkaian konferensi pers sebelumnya, nama Fuad Hasan Masyhur yang juga bertindak selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU) disebut memiliki andil signifikan dalam melobi kebijakan pembagian kuota haji tambahan.
Bersama sejumlah pihak swasta lainnya, Fuad diketahui melakukan pertemuan intensif dengan jajaran Kementerian Agama, termasuk dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Lobi tersebut bertujuan untuk meminta agar kuota haji khusus bisa melebihi ketentuan batas maksimal 8 persen dari kuota nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Upaya tersebut diduga kuat membuahkan hasil saat Yaqut Cholil Qoumas secara sepihak menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024.
Aturan ini mengatur skema pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah menjadi 50 persen untuk haji reguler (10.000 orang) dan 50 persen untuk haji khusus (10.000 orang).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Fuad-Hasan-Masyhur-Pemilik-Agensi-Haji-Maktour-Diperiksa-KPK_20250828_173815.jpg)