Dugaan Korupsi Kuota Haji
Tak Terima Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Asrul Azis Taba Gugat Praperadilan KPK
Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba melawan KPK via jalur praperadilan.
Ringkasan Berita:
- Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, menempuh jalur hukum melawan KPK.
- Asrul resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Juni 2026.
- Perlawanan ini karena Asrul tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, menempuh jalur hukum untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Asrul resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan penelusuran pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses pada Sabtu (13/6/2026), Asrul mendaftarkan permohonan tersebut pada Rabu, 10 Juni 2026.
Perkara ini teregister dengan nomor 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka," demikian bunyi keterangan yang tercantum dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Susul Gus Yaqut, Direktur Maktour dan Ketua Umum Kesthuri Ditahan Kasus Kuota Haji
Dalam perkara ini, H Asrul Azis Taba bertindak sebagai pemohon.
Sementara itu, pihak termohon adalah KPK RI cq Pimpinan KPK RI cq Penyidik KPK RI.
Hingga berita ini diturunkan, laman SIPP belum menampilkan rincian petitum atau tuntutan permohonan yang diajukan oleh Asrul.
Rencananya, sidang perdana untuk mengadili gugatan praperadilan ini akan digelar pada pekan depan, yakni Jumat, 19 Juni 2026.
Langkah perlawanan ini diambil hanya berselang dua hari setelah lembaga antirasuah menjebloskan Asrul ke sel tahanan.
Pada Senin (8/6/2026), KPK menahan Asrul bersama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, untuk masa penahanan 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Keduanya sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka pada 30 Maret 2026.
Baca juga: Senyum Santai Gus Alex Berbalut Rompi Oranye usai Diperiksa KPK Terkait Korupsi Kuota Haji
KPK menduga Asrul terlibat aktif dalam patgulipat pengaturan kuota haji khusus tambahan yang menabrak aturan undang-undang.
Asrul bersama sejumlah pihak diduga melobi dan menyuap pejabat Kementerian Agama untuk memanipulasi pembagian kuota tambahan haji menjadi 50 persen untuk reguler dan 50% untuk khusus, menyimpang dari ketentuan resmi sebesar 8% untuk haji khusus.