Kasus Korupsi di BGN
Kejagung Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi MBG Dadan Cs
Kejagung berpeluang menerapkan pasal dalam TPPU kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) yang menjerat lima tersangka.
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Agung membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalamKejaksaan Agung membuka peluang menerapkan pasal TPPU dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat lima tersangka.
- Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya dan Loedwijk Pusung, serta dua pihak swasta Asep dan Andri.
- Jampidsus Febrie Ardiansyah menegaskan penerapan TPPU bergantung pada alat bukti yang diperoleh.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka peluang terapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) yang menjerat lima tersangka.
Seperti diketahui dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka yakni eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dan dua eks Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya dan Loedwijk Pusung.
Kemudian dua orang dari kalangan swasta yakni Asep Yusuf Somantri dan vendor motor listrik Andri Mulyono.
Akan tetapi dijelaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah penerapan pasal TPPU itu tergantung dari alat bukti yang pihaknya peroleh dalam pengusutan kasus tersebut.
"Nanti pasti lah (terapkan TPPU). Pasti kalau ada alat bukti kita kejar," jelas Febrie saat ditemui di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Senin (15/6/2026).
Sementara itu terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, peluang penerapan TPPU ini untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang telah diakibatkan dari perbuatan para tersangka.
Oleh sebabnya dia pun memastikan bahwa selain menyidik dugaan korupsi MBG, pihaknya juga berpeluang mengusut asal muasal perolehan aset yang dimiliki oleh para tersangka.
Hal itu kata dia semata untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
"Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat. Tidak hanya mempidanakan orangnya tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU yang ada kaitan dan yang menerima," ucapnya.
Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai tersangka ke lima dalam perkara tersebut.
Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Andrew setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan memperoleh kecukupan alat bukti.
"Maka tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (12/6/2026).
Adapun dalam perkara ini Andri diduga terlibat dalam markup harga pengadaan motor listrik yang dilakukan pengadaan okeh tersangka Dadan Hindayana Cs.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andri pun langsung dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/febrie-jampidsus-sda.jpg)