OTT KPK di Bea Cukai
KPK Cecar Iskandar Sitorus Soal Aliran Dana ke Bea Cukai dan Dugaan Perintangan Penyidikan
KPK mendalami aliran dana suap impor Bea Cukai dan dugaan pengondisian saksi, dengan memeriksa Iskandar Sitorus di Gedung Merah Putih.
Ringkasan Berita:
- KPK memeriksa Sekretaris Pendiri IAW Iskandar HP Sitorus terkait dugaan aliran dana dalam kasus suap impor di Bea Cukai.
- Penyidik menelusuri bukti transfer dari PT Blueray Cargo ke oknum PNS Bea Cukai berinisial Ahmad Dedi melalui perantara.
- KPK juga mendalami dugaan obstruction of justice berupa pengondisian saksi dan upaya menghambat penyidikan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana dalam kasus suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, sekaligus menelusuri indikasi upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice (OOJ).
Pemeriksaan dilakukan terhadap Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) sekaligus wiraswasta, Iskandar HP Sitorus, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2026), sebagai bagian dari pengembangan perkara suap impor yang tengah diurai KPK.
Fokus penyidikan tidak hanya pada aliran dana puluhan miliar rupiah, tetapi juga dugaan adanya upaya pengondisian perkara oleh pihak eksternal yang diduga memengaruhi jalannya proses penegakan hukum.
Pemeriksaan Fokus Bukti Transfer ke Oknum Bea Cukai
Dalam pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.33 WIB itu, KPK menelusuri bukti transfer yang diduga berasal dari pihak PT Blueray Cargo kepada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ditjen Bea Cukai berinisial Ahmad Dedi.
Iskandar Sitorus yang juga bertindak sebagai kuasa hukum non-litigasi PT Blueray Cargo mengonfirmasi bahwa bukti transfer tersebut memang ada, meski disebut dilakukan melalui perantara.
Ia menjelaskan sejumlah pertanyaan penyidik terkait keterkaitan dirinya dengan nama yang muncul dalam dokumen pemeriksaan.
“Nah, ditanya tadi, ‘Apakah Saudara kenal Ahmad Dedi?’, ‘Saya tidak kenal’. ‘Apakah Saudara selama menangani nonlitigasi Blueray, di data-data ditemukan ada ke nama seseorang?’, ditanya,” ungkap Iskandar Sitorus kepada wartawan usai pemeriksaan.
Baca juga: Ahli Kontra Intelijen Berharap KPK Bisa Bongkar Kode List Cokelat dalam Kasus Suap DJBC
Penyidik juga menanyakan secara langsung keberadaan bukti transfer tersebut.
“Nama lengkapnya saya tidak mau sebut, ditanya, ‘inisial A?’, saya jawab, ‘iya’. ‘Ada bukti transfer uang?’. Nah, itu didesak saya untuk menjawab itu dan saya harus menyatakan yang jujur memang ada,” lanjutnya.
Iskandar menambahkan, bukti transfer tersebut akan diserahkan kepada penyidik pada Rabu pekan depan.
Ia juga menyebut tidak mengingat nominal pasti transaksi tersebut, namun diduga mengarah kepada pihak yang disebut sebagai ajudan terkait.
Dugaan Pengondisian Saksi dan Upaya Hambat Penyidikan
Selain menelusuri aliran dana, KPK juga mengembangkan temuan terkait dugaan pengondisian saksi dan upaya menghambat proses penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa indikasi tersebut muncul dari hasil pemeriksaan saksi serta analisis barang bukti elektronik yang disita penyidik dalam rangkaian penggeledahan.
“Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini. Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” ujar Budi.
Ia menegaskan, temuan tersebut masuk dalam kategori dugaan obstruction of justice, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang saat ini masih didalami lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Iskandar-Sitorus-usai-pemeriksaan-sebagai-saksi-di-Gedung-KPK.jpg)