Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Dalami Aliran Dana ke Pansus Haji DPR Lewat Pemeriksaan Eks Staf Khusus Menteri Agama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai skandal dugaan korupsi manipulasi kuota haji tahun 2023–2024.
Ringkasan Berita:
- Pemeriksaan terhadap eks Stafsus Menteri Agama tersebut dilakukan untuk memperjelas dan mengonfirmasi temuan penyidik terkait adanya aliran uang ke pihak legislatif
- Penyidik KPK tengah membidik kejelasan status uang yang diduga bermuara ke Pansus Haji
- Penyidik KPK memanggil saksi dari unsur pejabat Kemenag dan pimpinan agen perjalanan swasta (PIHK) untuk mendalami prosedur pengisian kuota haji khusus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai skandal dugaan korupsi manipulasi kuota haji tahun 2023–2024.
Penyidik lembaga antirasuah memfokuskan pemeriksaan pada dugaan aliran dana pelicin dari Kementerian Agama kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.
Fokus pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Pada hari ini, Rabu (17/6/2026).
Satu saksi yang diperiksa adalah Mohammad Nuruzzaman, mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama periode 2022–2024 yang juga menjabat sebagai Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Konfirmasi Aliran Dana ke Legislatif
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap eks Stafsus Menteri Agama tersebut dilakukan untuk memperjelas dan mengonfirmasi temuan penyidik terkait adanya aliran uang ke pihak legislatif.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara haji, selain pemeriksaan terhadap para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dijadwalkan hari ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan staf khusus Menteri (Yaqut Cholil Qoumas) pada saat itu," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/6/2026).
Baca juga: KPK Periksa Bendahara PBNU Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa penyidik tengah membidik kejelasan status uang yang diduga bermuara ke Pansus Haji.
Berdasarkan konstruksi perkara sebelumnya, uang tersebut diduga dikumpulkan dari fee percepatan haji khusus yang dibebankan kepada para agen perjalanan swasta.
"Penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus DPR. Konfirmasi ini dibutuhkan mengingat sebelumnya penyidik juga sudah mendapatkan keterangan terkait adanya dugaan pemberian tersebut, sehingga untuk menjelaskan supaya clear kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa, maka kemudian penyidik butuh melakukan pendalaman," kata Budi.
Daftar Saksi Pemeriksaan
Selain Mohammad Nuruzzaman, tim penyidik KPK juga memanggil saksi dari unsur pejabat Kemenag dan pimpinan agen perjalanan swasta (PIHK) untuk mendalami prosedur pengisian kuota haji khusus.
Mereka yang diperiksa bersamaan adalah Dedy Supriadi selaku Direktur PT Multazam Wisata Rohani, serta Andi Alfiah dan A Alfiah Putri Iriyanto yang masing-masing berstatus sebagai Direktur PT Jazirah Iman.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Aset Kasus Kuota Haji ke Organisasi Wing Chun, Pembinanya Membantah
Sementara saksi M Agus Syafi' selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag RI periode 2023–2024 tak memenuhi panggilan dan akan dijadwalkan ulang.
Pemeriksaan terhadap para direktur PIHK difokuskan pada praktik pengisian sisa kuota tambahan haji yang diduga diatur sedemikian rupa sehingga mengabaikan nomor urut antrean nasional (skema T0/TX).
Ketika disinggung mengenai kemungkinan KPK untuk memanggil dan mengonfrontasi anggota Pansus DPR terkait uang pelicin tersebut, Budi menyatakan bahwa penyidik akan menelaah terlebih dahulu kesesuaian keterangan saksi hari ini dengan bukti-bukti yang sudah ada.
"Kita lihat nanti. Jadi dari keterangan yang diberikan oleh saksi hari ini tentu nanti akan ditelaah oleh penyidik, juga nanti akan dilihat kesesuaiannya dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya yang sudah memberikan informasi kepada penyidik," paparnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pemeriksaan-Yaqut-Cholil-Qoumas_20260325_183648.jpg)