Kasus Korupsi di BGN
Sempat Diusulkan Dudung Agar Dicicil SPPG, Ribuan Motor Listrik MBG Kini Disegel Kejagung
Ribuan motor listrik MBG yang sempat diusulkan dicicil pegawai SPPG kini disegel Kejagung dalam penyidikan dugaan korupsi.
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Agung menyegel ribuan motor listrik program Makan Bergizi Gratis (MBG) di gudang Sentul, Jawa Barat.
- Penyegelan dilakukan untuk menghitung dan mengamankan barang bukti dugaan mark-up pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun.
- Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden Dudung Abdurachman mengusulkan motor listrik yang sudah terlanjur dirakit itu dicicil oleh pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyegel ribuan motor listrik proyek Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga terkait penggelembungan harga (mark-up) pengadaan senilai sekitar Rp1 triliun.
Penyegelan dilakukan di kawasan pergudangan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi lokasi penyimpanan motor listrik tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi itu berada di Pergudangan EMMO Sentul dan gudang milik PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) di Kawasan Industri Sentul, Jalan Olympic Raya Kavling B6, Jawa Barat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan penyidik telah mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus penyegelan.
"Iya (datangi gudang motor listrik). Untuk mengecek jumlah dan penyegelan," kata Syarief saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/6/2026).
Selain gudang di Sentul, penyidik juga berencana melakukan pengecekan dan penyegelan terhadap motor listrik terkait proyek MBG yang tersimpan di gudang kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Ya, bertahap itu," ujar Syarief.
Penyegelan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026 yang menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) serta pihak swasta.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut.
Para tersangka terdiri dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Asep Yusuf Somantri dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) sekaligus vendor proyek motor listrik MBG, Andri Mulyono.
Kelima tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: Gerindra Tolak MBG Dihentikan: Jika Ada Masalah, Tata Kelolanya yang Diperbaiki
Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Jadi Sorotan
Dalam perkara ini, salah satu pengadaan yang menjadi sorotan penyidik adalah pembelian 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
Menurut Kejaksaan Agung, pengadaan tersebut diduga tidak sesuai kebutuhan operasional program dan terindikasi mengalami penggelembungan harga.
Selain motor listrik, penyidik juga mendalami dugaan mark-up dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/motor-listrik-trail-berlogo-BGN-di-gudang-PT-Adlas-Sarana-Elektrik-Sentul-Bogor.jpg)