Kamis, 2 Oktober 2025

Kaleidoskop 2023

Kaleidoskop 2023: Polemik TikTok Shop yang Berujung Kuasai Saham Tokopedia

Bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Seorang warga menonton penjualan produk melalui Tiktok Shop di Jakarta. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, revisi Permendag 50 saat ini sedang ada di biro hukum.

Biro hukum sedang dalam proses legal drafting untuk memintakan persetujuan proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Terkait Revisi Permendag 50, saat ini biro hukum sedang proses legal drafting, untuk dimintakan persetujuan proses harmonisasi di Kemenkumham," kata Isy ketika dihubungi Tribunnews, Jumat (7/7/2023).

Isy tak bisa memberikan kepastian kapan revisi Permendag 50 akan terbit. Pasalnya, hal tersebut bergantung pada Kemenkumham.

"Bergantung pada waktu pelaksanaan harmonisasi oleh Kemenkumham," ujar Isy.

TikTok Indonesia Buka Suara

TikTok Indonesia menegaskan Project S tidak akan dijalankan di Indonesia, apalagi sampai berniat mematikan pelaku UMKM lokal.

Head of Communication TikTok Indonesia Anggini Setiawan menyebut, pihaknya tidak akan membuka aktivitas perdagangan cross border atau lintas negara.

Menurut dia, sejak TikTok Shop diluncurkan 2021, bisnis cross border atau lintas negara tidak dibuka.

"Kami tidak punya niat untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau menjadi wholeseller yang berkompetisi dengan penjual lokal di Indonesia," kata Anggini saat konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Rabu (26/7/2023).

Anggini menegaskan, Project S yang dijalankan di negara lain seperti Inggris pun jika semisal diterapkan di Indonesia belum tentu berhasil.

Dia menegaskan, Tiktok Indonesia terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait dan tunduk menyangkut aturan dan regulasi yang berlaku.

"Kami menyatakan 100 persen penjual TikTok memiliki entitas lokal yang terdaftar atau merupakan perusahaan mikro lokal yang verifikasi lewat KTP atau paspor," ucap Anggini.

Dia juga menyatakan, sebagai platform OTT, Tiktok senantiasa tunduk, patuh dan menghormati segala hukum di Indonesia.

Anggini mengatakan perusahaannya telah memperoleh izin operasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) lewat penerbitan SIUP 3A PMSE.

Pihaknya juga menyambut baik revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 tahun 2020 yang mengatur terkait dengan jual-beli online, termasuk di social commerce.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved