Sabtu, 25 April 2026

Cara Perpanjang SIM Tanpa Harus Pulang Kampung, Bisa di Mana Saja Asal Sudah E-KTP

Inilah cara memperpanjang SIM tanpa harus pulang kampung karena bisa dilakukan di mana saja, asal punya E-KTP.

Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
Cara Perpanjang SIM Tanpa Harus Pulang Kampung, Bisa di Mana Saja Asal Sudah E-KTP 

Siapkan juga kocek sebesar Rp 30 ribu jika ingin menambah asuransi kecelakaan untuk 5 tahun.

Biaya Resmi Pembuatan dan Perpanjang SIM

Seperti diketahui, pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.

Peraturan pembuatan SIM A sebesar Rp 120 ribu, SIM C tarifnya Rp 100 ribu, dan SIM B1 seharga Rp 120 ribu.

Kemudian perpanjang SIM A Rp 80 ribu, SIM C Rp 75 ribu, dan SIM B1 Rp 80 ribu.

Penggolongan SIM

Penggolongan SIM perseorangan:

SIM A – Mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat tidak lebih 3,5 ton

SIM B I – Mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat lebih dari 3,5 ton

SIM B II – Mengemudikan alat berat, kereta penarik, kendaraan bermotor yang menarik keretatempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1 ton.

SIM C – Mengemudikan sepeda motor.

SIM D – Mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.

Penggolongan SIM kendaraan bermotor umum:

SIM A Umum - Mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat tidak lebih 3,5 ton

SIM B I Umum - Mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat lebih dari 3,5 ton.

(Syarat: memiliki SIM A setidaknya 12 bulan).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved