Cara Perpanjang SIM Tanpa Harus Pulang Kampung, Bisa di Mana Saja Asal Sudah E-KTP
Inilah cara memperpanjang SIM tanpa harus pulang kampung karena bisa dilakukan di mana saja, asal punya E-KTP.
Siapkan juga kocek sebesar Rp 30 ribu jika ingin menambah asuransi kecelakaan untuk 5 tahun.
Biaya Resmi Pembuatan dan Perpanjang SIM
Seperti diketahui, pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.
Peraturan pembuatan SIM A sebesar Rp 120 ribu, SIM C tarifnya Rp 100 ribu, dan SIM B1 seharga Rp 120 ribu.
Kemudian perpanjang SIM A Rp 80 ribu, SIM C Rp 75 ribu, dan SIM B1 Rp 80 ribu.
Penggolongan SIM
Penggolongan SIM perseorangan:
SIM A – Mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat tidak lebih 3,5 ton
SIM B I – Mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat lebih dari 3,5 ton
SIM B II – Mengemudikan alat berat, kereta penarik, kendaraan bermotor yang menarik keretatempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1 ton.
SIM C – Mengemudikan sepeda motor.
SIM D – Mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.
Penggolongan SIM kendaraan bermotor umum:
SIM A Umum - Mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat tidak lebih 3,5 ton
SIM B I Umum - Mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat lebih dari 3,5 ton.
(Syarat: memiliki SIM A setidaknya 12 bulan).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-sim-c-lagii.jpg)