Senin, 8 September 2025

STNK Hilang? Berikut Cara dan Syarat Lengkap Mengurusnya

STNK Hilang? Berikut Simak Syarat Lengkap dan Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang

WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI
Ilustrasi - STNK Hilang? Berikut Simak Syarat Lengkap dan Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang 

Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan yang nantinya Anda bawa untuk proses pembuatan STNK baru.

2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administrasi

Untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda perlu mempersiapkan dokumen sebagai berikut:

- KTP pemiliki kendaraan (asli dan fotokopi)

- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres terdekat)

- BPKB (asli dan fotokopi)

3. Datang ke Kantor SAMSAT

Jika Anda sudah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan, Anda tinggal membawanya ke Kantor Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang merupakan tempat penerbitan STNK.

4. Cek fisik kendaraan

Ketika Anda sudah di Kantor SAMSAT, yang pertama dilakukan adalah cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.

- Isi formulir pendaftaran

Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, kemudian serahkan ke bagian loket STNK hilang.

Sertakan juga berkas yang sudah Anda siapkan sebelumnya.

- Mengurus cek blokir

Mengurus cek blokir yang dimaksud adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan