Minggu, 7 September 2025

STNK Hilang? Berikut Cara dan Syarat Lengkap Mengurusnya

STNK Hilang? Berikut Simak Syarat Lengkap dan Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang

WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI
Ilustrasi - STNK Hilang? Berikut Simak Syarat Lengkap dan Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang 

Surat tersebut akan menjelaskan keterangan keabsahan STNK terkait.

- Mengurus pembuatan STNK baru

Mengurus pembuatan STNK baru, Anda harus menyerahkan semua berkasnya dari SAMSAT di Loket Bea Balik Nama (BBN) II.

- Membayar biaya pembuatan STNK baru

Biaya untuk pembuatan STNK baru berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri, yakni untuk kendaraan bermotor roda dua, roda tiga atau angkutan umum sebesar Rp 50.000.

Sedangkan untuk kendaraan beroda empat atau lebih sebesar Rp 75.000.

- Mengambil STNK

Setelah semuanya sudah diurus, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK.

Tunggu panggilan untuk mengambil STNK baru pengganti STNK yang telah hilang.

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan