Selasa, 26 Agustus 2025

Tilang Elektronik untuk Motor Berlaku Mulai Februari, Dendanya Minimal Rp 150.000

ETLE merupakan implementasi teknologi untuk mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

Editor: Choirul Arifin
Alex Suban/Alex Suban
ILUSTRASI - Sejumlah pengendara motor melintas di jalur tol dalam kota Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (2/1/2020). Pengendara sepeda motor diperbolehkan mengakses jalur tol untuk menghindari banjir menuju ke tempat tujuan. 

"Besaran biaya tilang dari minimal Rp 150.

000, kemudian pemilik kendaraan akan kita kirimi surat. Jika yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kami akan memblokir STNK-nya," kata Fahri.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang dihimpun dari situs web ntmcpolri.info, sampai November 2019 lalu sistem ETLE telah menangkap pelanggaran lalu lintas sebanyak 54.074 kali.

Baca: Tips dan Trik Merawat Motor yang Terendam Banjir: Jangan Langsung Dinyalakan, Buka Filter Udara

Dari jumlah tersebut, sebanyak 25.459 pelanggar telah melakukan konfirmasi dan pembayaran denda tilang, sementara 28.615 pelanggar lainnya harus diblokir STNK kendaraannya. 

Tilang elektronik ini juga diklaim mampu menurunkan jumlah pelanggar lalu lintas hingga 27%. 

Semakin banyak kamera yang dipasang, maka akan bisa mendorong pengguna jalan untuk lebih tertib dalam berkendara.

 
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Tilang elektronik pengendara motor berlaku mulai Februari, denda minimal Rp 150.000  
  
 

Sumber: Kontan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan