5 Jenis Pelat Nomor 'Dewa' di Jalan Raya yang Bebas Tilang
Pelat Nomer Dewa, salah satu kelebihan yang diberikan: bebas melintas di kawasan penerapan aturan pelat nomor ganjil genap di DKI Jakarta.
Editor:
Andra Kusuma
TRIBUNJUALBELI.COM - Pernahkah Anda mendengar istilah istilah pelat nomor dewa di jalan raya.
Istilah tersebut merujuk pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara.
Pelat nomor ini tidak bisa digunakan oleh warga sipil.
Tentunya, pelat nomor ini memiliki sejumlah kelebihan karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu.
Salah satu kelebihan yang diberikan, seperti bebas melintas di kawasan penerapan aturan pelat nomor ganjil genap di DKI Jakarta.
Pernahkah Anda mendengar istilah istilah pelat nomor dewa di jalan raya.
Istilah tersebut merujuk pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara.
Pelat nomor ini tidak bisa digunakan oleh warga sipil.
Tentunya, pelat nomor ini memiliki sejumlah kelebihan karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu.
Salah satu kelebihan yang diberikan, seperti bebas melintas di kawasan penerapan aturan pelat nomor ganjil genap di DKI Jakarta.
Sumber: Kompas.com
Pelat Nomor Khusus Anggota Polri Harus Dapat Tembusan dari Baintelkam, Propam Hingga Korlantas |
![]() |
---|
Pelat RF Tidak Diberlakukan Lagi Mulai Oktober 2023, Kendaraan yang Berhak akan Diberi Nomor Rahasia |
![]() |
---|
Polisi Sebut Mobil Audi yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur hingga Tewas Menggunakan Pelat Nomor Palsu |
![]() |
---|
Polisi Sebut Pengendara Mobil Berpelat RFS yang Diduga Kokang Senjata di Tol Adalah Warga Sipil |
![]() |
---|
Copot Pelat Nomor Kendaraan akan Didenda Rp 500 Ribu, Ini Aturan Lengkapnya |
![]() |
---|