Jumat, 12 September 2025

Kemenhub Rilis Aturan Uji Tipe untuk Kendaraan Listrik

Peraturan baru ini juga menyebutkan kendaraan bermotor listrik harus melakukan penambahan uji tipe fisik.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Mobil listrik Hyundai Ioniq versi fleet yang dipesan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia untuk Grab Car. 

Pengujian terhadap emisi hidrogen dilakukan pada KBL yang dilengkapi dengan akumulator, dengan penggunaa cairan pengisi.

Pengujian ini dilakukan untuk memastikan KBL memenuhi ketentuan emisi emisi hidrogen berada di bawah 125 g selama 5 jam atau di bawah 25 x t2g selama t2 dalam satuan jam pada prosedur pengisian normal.

Kedua, pengisian akumulator dan penghentian pengisian daya dikontrol secara otomatis seperti penyambungan dan pemutusan ke sumber daya tidak mempengaruhi sistem kontrol fase pengisian daya, dan indikator atas kegagalan pengisian akibat kerusakan pengisi daya.

Ketiga, hasil pengujian dapat digunakan KBL tipe lain sepanjang memiliki spesifikasi akumulator yang sama.

"Penambahan pengujian tipe Kendaraan Bermotor Listrik berupa alat pengisian ulang energi listrik, perlindungan terhadap sentuh listrik, keselamatan fungsional, dan emisi hidrogen dilakukan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe," kata Budi Karya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan