Jumat, 5 September 2025

Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi, Jangan Lupa Perpanjang

Masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik.

Editor: Tiara Shelavie
dok tribunnews
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). Masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. 

SIM C, dengan biaya sebesar Rp 75.000

SIM C1, dengan biaya sebesar Rp 75.000

SIM C2, dengan biaya sebesar Rp 75.000

SIM D, dengan biaya sebesar Rp 30.000

SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp 30.000

SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp 225.000

Sementara persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).

Bagi pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas berlaku dokumen wajib terkait harus membuat SIM baru lagi dengan mekanisme dan biaya yang berlaku untuk permohonan pembuatan SIM.

Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk jadwal pelayanan SIM keliling bisa dimanfaatkan oleh pemohon SIM yang akan melakukan perpanjangan.

“Pelayanan perpanjangan SIM di Satpas keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB,” kata Agung kepada Kompas.com, Senin (8/2/2021).

Untuk jadwal pelayanan Satpas keliling Selasa (9/2/2021) sebagai berikut

Jakarta Pusat ada di Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Timur Mall Grand Cakung
Jakarta Utara Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim
Jakarta Selatan Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat LTC Glodok

Selain di Satpas keliling, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di gerai-gerai SIM yang sudah ada, diantaranya

1. Gandaria City pada Senin - Sabtu mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB

2. Artha Gading mulai Senin - Sabtu pukul 12.00 WIB - 18.00 WIB

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan