Jumat, 5 September 2025

Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi, Jangan Lupa Perpanjang

Masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik.

Editor: Tiara Shelavie
dok tribunnews
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). Masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. 

3. Pluit Village mulai Senin - Minggu mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB

4. Taman Palem pada Senin - Sabtu mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB

5. Lippo Puri pada Senin - Sabtu mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB

6. Blok M Square pada Senin - Sabtu pukul 10.00 - 14.00 WIB

7. Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin - Jumat mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB

8. Tamini Square pada Senin - Sabtu mulai pukul 11.00 - 19.00 WIB

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sampai Lewat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan