Pemerintah Resmi Turunkan PPnBM Kendaraan Sedan di Bawah 1.500 CC dan 4x2
Pemerintah menurunkan PPnBM untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc untuk kendaraan kategori sedan dan 4x2.
Penulis:
Yulis
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc untuk kendaraan kategori sedan dan 4x2.
Alasannya, Pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen.
Langkah ini diambil juga dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa pandemi Covid-19.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, harapannya dengan insentif yang
diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini.
"Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan," ujar Airlangga, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Menperin : PPnBM Berlaku untuk Mobil 1.500 cc ke Bawah
Dia mengatakan, insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada
tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Baca juga: Gaikindo Usulkan Diskon PPnBM Selama Enam Bulan, Toyota Berharap Segera Diputuskan
Besaran insentif iini akan di
lakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.
Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.
Baca juga: Kisah Isuzu Traga, Medium Pick Up yang Penjualannya Bak Kacang Goreng di Indonesia
Airlangga juga menambahkan, pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mendorong industri manufaktur, karena kontribusinya sektor ini ke PDB yang sebesar 19,88 persen.
Industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar.
Untuk meningkatkan pembelian dan produksi Kendaraan Bermotor (KB), maka Pemerintah akan memberikan Insentif Fiskal berupa Penurunan Tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor.
Airlangga menerangkan, relaksasi PPnBM dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian.
Stimulus khusus juga diberikan di sejumlah negara lain di dunia untuk industri
otomotif selama pandemi.
Seperti misalnya, pengurangan pajak penjualan sebesar 100% untuk CKD (mobil yang dirakit di dalam negeri) dan potongan hingga 50% untuk CBU (mobil yang dirakit di negara asalnya) yang dilakukan oleh Malaysia.
Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, maka berdasarkan data Kementerian Perindustrian diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.
Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat
menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.
“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun,” ungkap Menko Airlangga.
Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya.
Airlangga menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif dinilai
memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung), di mana industri bahan baku berkontribusi sekitar 59% dalam industri otomotif.
“Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun," ujar Airlangga.
Industri otomotif juga merupakan industri padat karya, saat ini, lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor, yaitu pelaku industri tier II dan tier III (terdiri dari 1000 perusahaan dengan 210.000 pekerja), pelaku industri tier I (terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja), perakitan (22 perusahaan dan dengan 75.000 pekerja), dealer dan bengkel resmi (14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja), serta dealer dan bengkel tidak resmi (42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja).