Menghitung Penurunan Harga Mobil Pasca Pengumuman Dibebaskannya PPnBM
Harga mobil akan turun karena pajak 0 persen tersebut sehingga masyarakat terdorong membeli kendaraan baru.
Editor:
Choirul Arifin
Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif diyakini akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya.
Airlangga menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif dinilai memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung), di mana industri bahan baku berkontribusi sekitar 59% dalam industri otomotif.
Baca juga: Pemerintah Resmi Turunkan PPnBM Kendaraan Sedan di Bawah 1.500 CC dan 4x2
“Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp 700 triliun," ujar Airlangga.
Berdasarkan penelusuran KONTAN, PPnBM hanyalah salah satu dari sekian banyak pajak yang dikenakan dalam penjualan mobil baru.
Setidaknya adalah empat jenis pajak yang terkandung dalam penentuan harga mobil baru.
Pajak mobil baru itu antara lain pajak penjualan (PPn) sebesar 10%. Kemudian PPnBM 10%-125%.
Kemudian ada pajak daerah seperti PKB sekitar 2 persen dan bea balik nama sekitar 10%-12,5%.
Khusus untuk PPnBM, kendaraan murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) sudah mendapat fasilitas pengurangan PPnBM.
PPnBM mobil LCGC hanya 3% yang berlaku mulai tahun 2021.
Jadi, dengan pembebasan PPnBM atau pajak 0 persen, harga mobil baru hanya akan turun tipis. Pasalnya, masih ada komponen pajak lain yang harus ditanggung konsumen.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Pajak PPnBM dibebaskan, berapa penurunan harga mobil baru?