Senin, 8 September 2025

Menghitung Penurunan Harga Mobil Pasca Pengumuman Dibebaskannya PPnBM

Harga mobil akan turun karena pajak 0 persen tersebut sehingga masyarakat terdorong membeli kendaraan baru.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUN/DANY PERMANA
Petugas memasang komponen kaca mobil di fasilitas perakitan mobil penumpang di pabrik Mercedes-Benz di Wanaherang, Bogor, Selasa (11/12/2018). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga mobil baru pada Maret 2021 diperkirakan mulai turun. Pemerintah memberikan insentif pajak 0 persen untuk penjualan mobil dan motor baru.

Pemerintah akan membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor, baik mobil dan motor baru mulai Maret 2021.

Berapa efek penurunan harga mobil baru pasca pajak 0 persen tersebut

Pembebasan PPnBM atau pajak 0 persen tersebut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui industri otomotif yang telah terdampak pandemi Covid-19 paling besar.

Harga mobil akan turun karena pajak 0 persen tersebut sehingga masyarakat terdorong membeli kendaraan baru.

Baca juga: Daftar Lengkap Tarif Pembebasan PPnBM Kendaraan Bermotor oleh Pemerintah

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif tersebut akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan yang berlangsung dalam tiga tahap dan tiap tahap berlaku 3 bulan.

Baca juga: Skenario Pemerintah Turunkan PPnBM Kendaraan Sedan di Bawah 1.500 CC dan 4x2, Dibagi 3 Tahap

Pembebasan PPnBM atau pajak mobil baru 0 persen akan diberikan pada tahap pertama.

Kemudian, tahap kedua diskon insentif PPnBM atau potongan pajak mobil baru diberikan sebesar 50%.

Lalu, insentif PPnBM atau potongan pajak mobil baru sebesar 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

"Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021," kata Airlangga dalam keterangan resminya, Kamis (11/2/2021).

Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, maka berdasarkan data Kementerian Perindustrian diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.

Estimasi penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.

“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun,” kata Airlangga.

Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM juga didukung dengan revisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor.

Yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan