Skenario Pemerintah Turunkan PPnBM Kendaraan Sedan di Bawah 1.500 CC dan 4x2, Dibagi 3 Tahap
Pemerintah menurunkan PPnBM untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc untuk kendaraan kategori sedan dan 4x2.
Penulis:
Gigih
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
Tarif PPnBM 50 Persen
Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
Tarif PPnBM 60 Persen
1. Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dart 250 cc sampai dengan 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.
2. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, dan kendaraan semacam itu.
Tarif PPnBM 125 Persen
1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang tcrmasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2)
- selain sedan atau sation wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

2. Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2)
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)
3. Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi
4. Trailer atau semi-trailer tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
Sebagian isi artikel ini tayang di Kontan dengan judul Pemerintah bebaskan PPnBM kendaraan bermotor, berikut daftar tarifnya
(Tribunnews.com/Yulis/Gigih)