Jumat, 22 Agustus 2025

Skenario Pemerintah Turunkan PPnBM Kendaraan Sedan di Bawah 1.500 CC dan 4x2, Dibagi 3 Tahap

Pemerintah menurunkan PPnBM untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc untuk kendaraan kategori sedan dan 4x2.

Penulis: Gigih
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
PERSIAPAN PAMERAN - Perserta pamera otomotif yang tergabung dalam Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sedang mempersiapkan pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) di Indonesia Convention Exebition, BSD City, Tangerang, Rabu (9/8/2017). Sebanyak 30 merek mobil akan mengelar produk terbarunya dari tangal 10-20 Agustus 2017. (Warta Kota/henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan membebaskan pajak penjualan atas barang mewah alias PPnBM untuk kendaraan bermotor mulai Maret 2021.

Tujuannya, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui industri otomotif yang terdampak pandemi Covid-19 paling besar.

Hal ini dikarenakan Pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen.

Langkah ini diambil juga dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa pandemi Covid-19.

Rencananya insentif ini bisa mulai diberlakukan pada Maret 2021.

Pemerintah akan membebaskan PPnBM pada tahap pertama, Maret-Mei.

Kemudian, tahap kedua, Juni-Agustus, pemberian diskon PPnBM sebesar 50%.

Lalu, diskon PPnBM 25% pada tahap ketiga, September-November.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini.

"Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan," ujar Airlangga dikutip Tribunnews dari Kontan, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Menperin : PPnBM Berlaku untuk Mobil 1.500 cc ke Bawah

Dia mengatakan, insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada
tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Baca juga: Gaikindo Usulkan Diskon PPnBM Selama Enam Bulan, Toyota Berharap Segera Diputuskan

Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.

Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.

Baca juga: Kisah Isuzu Traga, Medium Pick Up yang Penjualannya Bak Kacang Goreng di Indonesia

Airlangga juga menambahkan, pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mendorong industri manufaktur, karena kontribusinya sektor ini ke PDB yang sebesar 19,88 persen.

Industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar.

Untuk meningkatkan pembelian dan produksi Kendaraan Bermotor (KB), maka Pemerintah akan memberikan Insentif Fiskal berupa Penurunan Tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor.

Airlangga menerangkan, relaksasi PPnBM dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian.

Stimulus khusus juga diberikan di sejumlah negara lain di dunia untuk industri
otomotif selama pandemi.

Seperti misalnya, pengurangan pajak penjualan sebesar 100% untuk CKD (mobil yang dirakit di dalam negeri) dan potongan hingga 50% untuk CBU (mobil yang dirakit di negara asalnya) yang dilakukan oleh Malaysia.

Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, maka berdasarkan data Kementerian Perindustrian diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.

Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat
menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.

“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun,” ungkap Menko Airlangga.

Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya.

Airlangga menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif dinilai
memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung), di mana industri bahan baku berkontribusi sekitar 59% dalam industri otomotif.

“Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun," ujar Airlangga.

Baca juga: Pemerintah Resmi Turunkan PPnBM Kendaraan Sedan di Bawah 1.500 CC dan 4x2

"Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021," kata Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Respon Gaikindo Setelah Pemerintah Umumkan Pembebasan PPnBM Sedan dan 4x2

Lalu, berapa tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor?

Tarifnya tertuang dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2017 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Mengacu beleid yang berlaku mulai 1 Maret 2017, tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor mulai 10% hingga 125%.

Berikut daftar lengkapnya, menurut PMK Nomor 33/PMK.010/2017:

Tarif PPnBM 10 Persen

1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 sampai 15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala api kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan semua kapasitas isi silinder.

2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

Proses perakitan SUV Toyota Fortuner di pabrik PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN).
Proses perakitan SUV Toyota Fortuner di pabrik PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN). (HANDOUT)

3. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

Tarif PPnBM 20 Persen

1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.

2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2), dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dart 1500 cc sampai dengan 2500 cc.

3. Kendaraan bermotor dengan kabin yang dirancang untuk 2 baris tempat duduk (double cabin) untuk penumpang melebihi tiga orang tetapi tidak melebihi enam orang termasuk pengemudi dan memiliki bak (terbuka atau tertutup) untuk pengangkutan barang, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem dua gardan penggerak (4x4), untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari lima ton.

Tarif PPnBM 30 Persen

1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 dua gardan penggerak (4x4)

Tarif PPnBM 40 Persen

1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai 3000 cc.

2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan kapasitas 3000 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

3. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

Tarif PPnBM 50 Persen

Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

Tarif PPnBM 60 Persen

1. Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dart 250 cc sampai dengan 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.

2. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, dan kendaraan semacam itu.

Tarif PPnBM 125 Persen

1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang tcrmasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2)
- selain sedan atau sation wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

Petugas memasang tanda seri mobil di Pabrik Mercedes-Benz di Bogor, Selasa (11/12/2018). Mobil C 300 AMG Line dan C 200 EQ Boost Avantgarde Line dari seri The New C-Class untuk pertama kalinya dirakit lokal di pabrik Mercedes-Benz Wanaherang, Bogor. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Petugas memasang tanda seri mobil di Pabrik Mercedes-Benz di Bogor, Selasa (11/12/2018). Mobil C 300 AMG Line dan C 200 EQ Boost Avantgarde Line dari seri The New C-Class untuk pertama kalinya dirakit lokal di pabrik Mercedes-Benz Wanaherang, Bogor. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (TRIBUN/DANY PERMANA)

2. Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2)
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

3. Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi

4. Trailer atau semi-trailer tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

Sebagian isi artikel ini tayang di Kontan dengan judul Pemerintah bebaskan PPnBM kendaraan bermotor, berikut daftar tarifnya 

(Tribunnews.com/Yulis/Gigih)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan